LSM FORTARAN DPW RIAU MENGECAM KERAS TINDAKAN DISTRIBUTOR CV.KUALA RAJA PEKANBATU derapriau.com Jum:at 27 November 2020 Berawal dari informasi dan pengaduan masyarakat juga adanya keluh dan kesah para pemilik Kios Kios melihat dan merasakan adanya kejanggalan kejanggalan dalam proses pendistribusian, penyaluran ,pemasaran dan pengalokasian pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak Distributor CV.Kuala Raja Adapun tindakan yang dilakukan oleh salah satu Distributor binaan PT. Petro Kimia Gersik ( PKG ) tersebut ,diduga tidak menjalan kan tanggung jawab nya sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pendistribusian pupuk subsidi yakni dari sektor LINI III hingga Sampai Ke LINI IV dan bahkan juga turut mengawasi hingga pupuk yang dinyatakan barang dalam pengawasan tersebut sampai ke tangan Petani Berdasarkan keterangan sumber dan pemantauan yang berhasil terhimpun awak ini derapriau.co dilapangan , terkait Pendistr...
Ketentuan Peraturan Dan Regulasi yang mengatur Penetapan Alokasi dan Penyaluran dana BOS Reguler 2019 Mengacu pada ketentuan yang tertuang didalam BAB III . Penetapan Alokasi dan Penyaluran dana BOS Reguler, dalam Lampiran Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler tentang Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Perubahan Petunjuk Teknis - Juknis BOS - Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 22 Mei 2019 dan diberlakukan mulai tanggal 28 Mei 2019 setelah diundangkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609 Dan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah perubahan tentang Ketentuan Lampiran I Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler. 1. Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler. SUDAH TIDAK BERLAKU 2. Permendikbud 18 Tahun 2019 t...
Komentar