Kewajiban pengusaha dibidang Ketenaga Kerjaan Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industri Indobesia( SPRMII )
Kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja yang harus terpenuhi dan telah menjadi kewajiban menurut aturan dan undang undang . Kewajiban pengusaha dibidang Ketenaga Kerjaan Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industri Innobesia( SPRMII ) • Melakukan pelaporan ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI • Wajib lapor ketenagakerjaan juga berlaku bagi pembukaan kantor cabang, pemindahan perusahaan, dan bahkan saat membubarkan perusahaan atau menghentikan kegiatan bisnis. • Tidak cukup sekali, pelaporan ketenagakerjaan wajib dilakukan secara berkala atau tahunan. Semua kewajiban yang dimaksud tercantum dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan: 1. Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (Pasal 4 ayat 1) 2. Pengusaha atau pengurus wajib melap...