Kewajiban pengusaha dibidang Ketenaga Kerjaan Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industri Indobesia( SPRMII )

Kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja yang harus terpenuhi dan telah menjadi kewajiban menurut aturan dan undang undang .
Kewajiban pengusaha dibidang Ketenaga Kerjaan Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industri Innobesia( SPRMII )

Melakukan pelaporan ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI 

Wajib lapor ketenagakerjaan juga berlaku bagi pembukaan kantor cabang, pemindahan perusahaan, dan bahkan saat membubarkan perusahaan atau menghentikan kegiatan bisnis.

Tidak cukup sekali, pelaporan ketenagakerjaan wajib dilakukan secara berkala atau tahunan. 

Semua kewajiban yang dimaksud  tercantum dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan:

1. Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (Pasal 4 ayat 1)

2. Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan. (Pasal 6 ayat 1)

3. Setelah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (Pasal 7 ayat 1)
4. Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan. (Pasal 8 ayat 1) 

KEWAJIBAN YANG HARUS DILAPORKAN ;

a. Identitas perusahaan
b. Hubungan ketenagakerjaan
c. Perlindungan tenaga kerja
d. Kesempatan kerja

Sebagaimana telah diatur didalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan, yang kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2019

1. Wajib lapor tenaga kerja (WLTK) dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau disebut Online Single Submission (OSS), yaitu perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pengusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi

2. OSS juga menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pengusaha yang telah melakukan registrasi secara online.

SANKSI HUKUM :

jika pengusaha tidak melakukan pelaporan ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU No 7 Tahun 1981 , menegaskan pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaan dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000
Sanksi Administratif Terdapat dua macam sanksi yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan, yakni :

1. Sanksi administratif :

Sanksi administratif yang diberikan dapat berbentuk teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan ijin

Sanksi administratif diberikan dalam hal pelanggaran atas hal :

a. Diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan (Pasal 5)
b. Diskriminasi dalam bekerja (Pasal 6)
c. Tidak terpenuhinya persyaratan penyelenggaraan pelatihan kerja (Pasal 15)
d. Pemagangan di luar wilayah Indonesia tidak sesuai aturan (Pasal 25)
e. Pemungutan biaya penempatan tenaga kerja tak sesuai aturan (Pasal 38 Ayat (2))
f. Pemberi kerja tenaga kerja asing tak sesuai aturan (Pasal 45 Ayat (1)
g. Pemberi kerja tidak membayar kompensasi kepada tenaga kerja asing (Pasal 47 Ayat (1)
h. Pemberi kerja tidak memulangkan tenaga kerja asing setelah masa kerja berakhir (Pasal 48)
i. Perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (Pasal 87)
j. Perusahaan tidak membentuk lembaga kerja sama bipartit sesuai aturan (Pasal 106); Pengusaha tidak mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja atas biaya perusahaan (Pasal 126 Ayat (3)
k. Pengusaha tidak memberikan bantuan kepada tanggungan pekerja yang ditangkap bukan atas dasar aduan pengusaha (Pasal 160 Ayat (1) dan (2)
 Jenis Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya :

2. Sanksi Pidana : 

a. Bentuk pidana yang diberikan bermacam-macam, yakni : 

denda, kurungan, dan penjara. Sanksi pidana penjara 2-5 tahun dan/atau denda Rp200 juta -500 juta diberikan kepada orang yang mempekerjakan atau melibatkan anak dalam pekerjaan
Sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda Rp100-500 juta diberikan kepada pengusaha yang tidak mengikutsertakan karyawan perusahaannya di dalam program pensiun
Sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp100-400 juta diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan pada : mempekerjakan tenaga kerja asing tak sesuai aturan (Pasal 42 Ayat (1) dan (2) mempekerjakan anak (Pasal 68)
Mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tak sesuai persyaratan (Pasal 69 Ayat (2)
Tidak memberikan kesempatan ibadah bagi pekerja (Pasal 80); tidak memberikan istirahat yang berhak pagi pekerja yang ingin melahirkan (Pasal 82)
Membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90 Ayat (1)
Menghalangi hak mogok kerja pegawai (Pasal 143 Ayat (1)); dan Tidak mempekerjakan pekerja kembali setelah terbukti tak bersalah atau memberikan hak atas pemutusan hubungan kerja (Pasal 160 Ayat (4) dan (7)
Sanksi pidana penjara satu bulan sampai empat tahun dan/atau denda Rp10-400 juta dalam hal melanggar ketentuan pada: Tenaga kerja tidak diberikan perlindungan oleh pelaksana penempatan kerja atau pemberi kerja (Pasal 35 Ayat (2) dan (3)
Tidak memberikan upah kepada pekerja dalam hal yang diatur dalam Pasal 93 Ayat (2); dan Sanksi pidana kurungan satu sampai dua belas bulan dan/atau denda Rp 10 juta sampai Rp 100 juta dalam hal melanggar ketentuan pada: Lembaga penempatan tenaga kerja swasta tidak memiliki izin (Pasal 37 Ayat (2)
Pemberi kerja tenaga kerja asing tidak menaati ketentuan (Pasal 44 Ayat (1)); Pemberi kerja tenaga kerja asing tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan (Pasal 45 Ayat (1))
Pengusaha tidak memberikan perlindungan kepada tenaga kerja cacat (Pasal 67 Ayat (1)); Pengusaha yang mau mempekerjakan anak tidak memenuhi syarat (Pasal 71 Ayat (2)
Pengusaha melanggar ketentuan mempekerjakan perempuan (Pasal 76); Pengusaha tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan (Pasal 78 Ayat (2) dan Pasal 85 Ayat (3)
Pengusaha tidak memberikan waktu istirahat atau cuti sesuai ketentuan (Pasal 79 Ayat (1) dan (2)); dan Pengusaha melakukan larangan yang diatur undang-undang terkait mogok kerja (Pasal 144) Baca juga:  Saatnya Move On dan Ekspansi Pasar, Pahami Ini Dulu Sebelum Melakukan Ekspor Sanksi pidana kurungan satu sampai dua belas bulan dan/atau denda Rp 10 juta sampai Rp 100 juta dalam hal melanggar ketentuan pada: Lembaga pelatihan kerja swasta tidak terdaftar (Pasal 14 Ayat (2)
Lembaga penempatan tenaga kerja swasta memungut biaya tidak sesuai ketentuan (Pasal 38 Ayat (2)); Pengusaha tidak membuat surat pengangkatan dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan (Pasal 63 Ayat (1)
Pengusaha yang mau mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja tidak memenuhi syarat (Pasal 78 Ayat (1)
Pengusaha yang memiliki pekerja sekurang-kurangnya sepuluh orang tidak memiliki peraturan perusahaan setelah disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 108 Ayat (1)
Peraturan perusahaan tidak diperbaharui setelah jangka waktu dua tahun (Pasal 111 Ayat (3)
Pengusaha tidak memberitahukan atau menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja (Pasal 114)
Dan Pengusaha tidak memberitahukan secara tertulis kepada pekerja dan/atau serikat pekerja, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya tujuh hari kerja sebelum penutupan perusahaan (Pasal 148)

Dewan Pimpinan Cabang
Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industri Indonesia
( SP-RMII ) DPC Kab.Siak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Kerja Kelompok Tani SUHARDI- K Bulan Mei 2020 – Juni 2020

LSM FORTARAN DPW RIAU MENGECAM KERAS TINDAKAN DISTRIBUTOR CV.KUALA RAJA