LSM FORTARAN DPW RIAU MENGECAM KERAS TINDAKAN DISTRIBUTOR CV.KUALA RAJA

LSM FORTARAN DPW RIAU  MENGECAM KERAS TINDAKAN DISTRIBUTOR CV.KUALA RAJA 

PEKANBATU derapriau.com Jum:at 27 November 2020

Berawal dari informasi dan pengaduan masyarakat juga adanya  keluh dan kesah  para pemilik  Kios Kios melihat dan merasakan adanya kejanggalan kejanggalan dalam proses pendistribusian, penyaluran ,pemasaran dan pengalokasian pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak Distributor CV.Kuala Raja 

Adapun tindakan yang dilakukan oleh salah satu Distributor binaan PT. Petro Kimia Gersik ( PKG ) tersebut ,diduga tidak menjalan kan tanggung jawab nya sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pendistribusian pupuk subsidi  yakni dari sektor LINI III hingga Sampai Ke LINI IV dan bahkan juga turut mengawasi hingga pupuk yang dinyatakan barang dalam pengawasan tersebut sampai ke tangan Petani 

Berdasarkan keterangan sumber dan pemantauan yang berhasil terhimpun awak ini  derapriau.co   dilapangan , terkait Pendistribusian pupuk yang dilakukan Oleh pihak Distributor , dan tepat nya terhitung mulai bulan January  s/d  Mei  2019  dalam proses Penyaluran dan Pemasaran  Pupuk pada tiap tiap  diwilayah  diduga tidak presedural dan  senantiasa menyalurkan pupuk tidak sesuai pada penempatan dan peruntukan nya dan selain itu juga tidak menjalan kan Prinsip 6 Tepat  sebagaimana mestinya menurut aturan dan perundang undangan dan Hukum yang berlaku 
Merunut keterangan Pemilik Kios Riau Tani Hj.Yusniati  saat dikonfirmasi wartawan 27/11/2020 melalui seluler,Terangnya” saya selaku salah satu pengecer Kec.Seberida Kab.Inhu amat merasa keberatan dan dirugikan oleh anak durhaka itu , telah mena mena bertindak dan berprilaku dalam usaha ,Selanjutnya 

Menurut Ello “ Penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Distributor Cv Kuala Raja dan adapun tindakan yang dilakukan tindakan – tindakan yang merugikan para Kios – Kios binaan dibeberapa daerah Kabupaten Indra Giri Hulu tempatnya berada, Indra Giri Hulu dimana  dan Indra Giri Hilir dan Kabupaten Pelalawan , 

Ia juga mengatakan  “ perbuatan yang dilakukan diduga demi meraup keuntungan yang sebesar – besarnya dan tak lain bertujuan untuk memperkaya diri , sehingga dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan segala aturan yang semestinya harus diikuti atau dipatuhi  dan dijalan kan , namun justru aturan yang ada hanya dipandang sebelah mata ,dan terkesan layaknya seperti telah kebal hukum, 

Selain dari pafa itu mereka juga tidak melakukan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah kuota /Jatah yang diajukan melalui permintaan kebutuhan oleh petani dengan jumlah sebagaimana dituang kan kedalam Data Rencana Depenitip Kerja Kelompok ( RDKK ) khusus nya hak – hak para pengecer atau secara terang – terangan telah mengambil alih hak – hak dan peranan para  kios selaku pengecer resmi 

Dan kemungkinan dengan sengaja diduga telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran yakni mengalih kan pupuk Tidak TEPAT TEMPAT atau menyalurkan pupuk diluar pada penempatan atau pengalokasian nya karena menganggap semua orang itu bodoh “ Terang Yusniati Gamblang 

Menilik permasalahan yang terjadi telah patut diduga kuat atas berbuatan yang dilakukan oleh Distributor CV.KUALA dan bertindak telah menyalahi dan  Menyimpang dari aturan dan ketentuan yang berlaku

Menyorot proses bagan alir penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntuk kan pada pihak Kios/Pengecer diduga disalur kan tidak sesuai dengan Kuota Nya dan dalam proses penyaluran tidak menjalan kan Prinsip 6 TEPAT dan masih banyak permasalahan yang sulit untuk dijabarkan semuanya 

Hal senada juga disampaikan oleh Pemilik Kios Interprise Jaya Tani  Sukerno disapa Trimo “ pada hari yang sama Ketika dimintai tanggapan nya  melalui seluler 27/11/2020 “ Begini masalahnya mas “ tindakan Kuala Raja selama ini sudah sangat melenceng dari aturan , JelĂ snya seperti ini  Trimo “sungguh sangat  jatah Kios binaan yang bukan milik pribadi oleh distributor kerap dikurangi dan bahkan tidak diberi kesempatan melakukan penebusan “Terang Trimio

Tak hanya itu mas kata trimo “Membuat Kios milik pribadi  Dirut CV KUALA RAJA dan jatah penebusan pupuk hak para Pengecer atau Kios2 yang bukan milik pribadi, Jatah pupuk dialih kan pada Kios -Kios milik pribadi dan kesimpulan nya menyoal jatah penyaluran pupuk ,Kios binaan yang bukan milik distributor cenderung mendapatkan jatah lebih banyak dan mendapatkan jenis pupuk yang mudah dipasarkan ke petani , Seraya menutup pembicaraan 

Ketua LSM Forum Masyarakat Pemantau APBD Dan APBN  FAISAL NASER turut menyampaikan pernyataan sikapnya “ Ia mengecam keras atas  tindakan yang dilakukan oleh Owner  Distributor CV Kuala  ,
Lanjut Faisal “ Melalui hasil Investigasi LSM FORTARAN yang berhasil terhimpun dan lebih jelasnya para Kios /Pengecer mendapat kan jatah penyaluran pupuk bersubsidi dengan jumlah yang lebih sedikit dan bahkan tidak diberi jatah pupuk sama sekali dan kemudian 

Selain itu  nara sumber kami juga memberitahukan bahwa ada juga Kios binaan milik Dirut Distributor CV Kuala pribadi namun diatas namakan pada orang lain ,diduga dengan tujuan memudah kan mengatur pemasaran atau penjualan pupuk bersubsidi dan agar dapat berspekulasi mengatur harga jual kepetani dengan harga yang lebih tinggi ,tak hanya itu 
Hal ini juga terjadi penyaluran pupuk yang dijual ke tingkat petani diduga tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan pupuk yang dituang kan didalam data Rencana Depenitip Kerja  Kelompok ( RDKK  ) 

Dan segala upaya proses pengajuan pupuk dan hasil verifikasi diajukan hanya sebagai syarat dan ketentuan  penebusan pupuk pada tingkat Produsen ( Pihak LINI I ) dan diduga ada indikasi Konsfirasi antara Pihak Distributor dengan oknum pegawai Petro Kimia Gersik wilayah Provinsi Riau dan hal itu kami akan minta pada penyidik kepolisian Mapolda Riau agar segera memeriksa oknum pegawai PT.PKG yang diduga terlibat “ Tegasnya

Ia juga menambahkan “ Kendatipun Para pemilik Kios telah menyatakan keberatan dan kerap melakukan Komplain terhadap pihak Distributor akan tetapi bukan nya mendapat respon yang baik , dan justru mengalami Pemecatan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan Distributor diduga telah bertindak secara tidak presedural dan abaikan ketentuan dan aturan yang ada atau telah semena - mena terhadap para Kios - Kios binaan 

Menilik persoalan yang terjadi atas segala perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh distributor Cv Kuala Raja bukan kah dibawah pembinaan PT.Petro Kimia Gersik selaku pihak Produsen
Namun berdasarkan fakta dan bukti - bukti penyimpangan yang berhasil terangkum oleh tim investigasi LSM Forum Masyarakat Pemantau APBD Dan APBN 

Didalami permasalahan yang yang telah terjadi , adanya dugaan indikasi Penyimpangan dan Pelanggaran yang dialamatkan pada distributor pupuk binaan Produsen  Petro Kimia Gersik 

Merunut keterangan sumber yang dapat dipercaya ,dan berdasarkan pantauan  investigasi yang berhasil terhimpun oleh Tim Investigasi LSM FORTARAN  dilapangan ,meyakini adanya dugaan indikasi penyimpangan dan pelanggaran oleh Cv Kuala Raja 

Selanjutnya membahas peranan pihak produsen yang memiliki hak dan berkewenangan menentukan kebijakan dan menetapkan keputusan, namun diduga ada indikasi konsfirasi terselubung antara distributor binaan dan pihak Petro Kimia Gersik selaku produsen , dan bahkan diduga adanya upaya upaya pembiaran terhadap atas apa yg dilakukan oleh Cv Juala Raja
Sungguh sangat memprihatinkan Jika pihak produsen hanya berdiam duri dan bak tutup mata terhadap persoalan  yang dipandang penting untuk  ditindak lanjuti dan mengambil kesimpulan dan tindakan dan menetapkan keputusan dengan arib dan bijaksana 

Dan bilamana permasalahan yang dihadapi oleh para pemilk Kios – Kios dan merasa terzolomi  kemana lagi mereka hendak mengadu , khusus bukan Kios binaan milik pribadi Distributor , lalu harus mengadukan nasib kemana dan pada siapakah
Dan dapat disimpulkan terkait adanya dugaan penyimpangan dan pekanggaran yang dilakukan oleh Distributor Cv Kuala Raja telah

  • Melanggar HET
  • Mengkokaborasi Sistem pembentukan Kios – Kios Pengecer diduga dengan tujuan meraup keuntungan dan memperkaya diri yakni melakukan tindakan
  • Membentuk kios kios pribadi diatas namakan orang lain
  • Memecat Kios kios binaan yang menentang kebijakan dan tindakan yang dilakukan
  • Mengalih kan kuota pupuk tidak pada tempat atau peruntukan nya , sehingga para kios kios binaan tidak mendapat kan jatah pupuk yang diajukan 
  • .Mengkangkangi SPJB para kios binaan , merampas hak dan kewenangan nya menurut ketentuan dan aturan 
Menjual pupuk langsung ke tingkat petani
  • Membebani pengecer dengan dikenai dana transportasi ( Angkutan )
  • Telah menginterpensi dan mengintimidasi para pengecer yang berupaya melakukan protes dan pengaduan kepihak yang terkait
  • Memiliki kantor cabang didaerah hanya dijadikan formalitas
  • .Tidak memiliki Gudang dan tidak pernah melakukan penggudangan dengan tujuan meng efesiensi budget
Dengan tidak mengabaikan landasan Azas praduga tidak bersalah , demi tegak rasa kemanusiaan yang adil dan beradap dan berjuang untuk kebijakan publik dan demi tegak nya supremasi dan keadilan , sebagai organisasi masyarakat yang memiliki hak turut berperan serta penyambung asfirasi masyarakat , atas segala perbuatan yang dilakukan oleh direktur Cv Kuala Raja , untuk itu dipandang perlu dan telah menjadi keharusan untuk mendesak Mapolda Riau dan mendesak pihak instansi dan institusi yang terkait agar menindak tegas pelaku , sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa terkecuali “ 







Komentar