Produsen Petro Kimia Gersik Diduga Lakukan Pembiaran Distributor Binaan Lakukan Penyimpangan Dan Pelanggaran

Hasil Investigasi Dan Monitiring Tim LSM Penjara pn DPD Riau

Produsen Petro Kimia Gersik Diduga Lakukan Pembiaran Distributor Binaan Lakukan Penyimpangan Dan Pelanggaran

Dugaan indikasi penyimpangan dan pelanggaran yang dialamatkan  pada Distributor Cv Kuala Raja ,telah melakukan tindakan – tindakan yang merugikan para Kios – Kios binaan dibeberapa daerah Kabupaten yakni Kabupaten Pelalawan , Indra Giri Hulu dan Indra Giri Hilir

Adapun perbuatan yang dilakukan ,demi meraup keuntungan yang sebesar – besarnya dan tak lain bertujuan untuk memperkaya diri , sehingga dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan segala aturan yang semestinya harus diikuti atau dipatuhi  dan dijalan kan , namun justru aturan yang ada hanya dipandang sebelah mata ,dan terkesan layaknya seperti telah kebal hukum

Mengurai permasalahan yang diperbuat oleh Owner Distributor Cv Kuala Raja yakni sebagai berikut ;

 Diduga tidak melakukan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah kuota /Jatah yang diajukan melalui permintaan kebutuhan oleh petani dengan jumlah sebagaimana dituang kan kedalam Data Rencana Depenitip Kerja Kelompok ( RDKK ) khusus nya hak – hak para pengecer atau secara terang – terangan telah mengkebiri hak – hak para  kios ,  Lalu kemudian dirampas dengan baik senantiasa melakukan penyimpangan dan pelanggaran yakni mengalih kan pupuk diluar tempat pengalokasian nya

Namun yang patut ditilik dan  dipandang telah menyalahi  Menyimpang dari aturan dan ketentuan yang berlaku,  yakni terkait tidak adanya keadilan jumlah kuota penyaluran pupuk bersubsidi  ke  tingkat kios /Pengecer , diduga sebagai Kios binaan  milik pribadi  Pihak Distributor dan mendapat jatah penyaluran pupuk dan mendapat jumlah yang lebih banyak

Dan berbeda halnya dengan Kios binaan yang bukan milik distributor , dan  Justru mendapat kan jatah penyaluran pupuk bersubsidi dengan jumlah yang lebih sedikit dan bahkan tidak diberi jatah pupuk sama sekali , sebab Kios B juga sebagai Kios binaan Distributor CV Kuala raja namun milik orang lain 

Adapun keterkaitan nya sebatas menjalin kerja sama usaha dibidang  pemasaran atau penjualan pupuk bersubsidi untuk disalurkan ke tingkat petani sesuai dengan jumlah kebutuhan pupuk yang dituang kan didalam data Rencana Depenitip Kerja  Kelompok ( RDKK  ) dan di ajukan sebagai syarat dan ketentuan  penebusan pupuk pada tingkat Distributor dan Distributor melakukan penebusan pupuk pada  pihak Produsen adalah milik orang lain

Mengapa hal demikian bisa terjadi , sebab Status kepemilikan Kios B bukan milik pribadi Pihak Distributor

Kendatipun Para pemilik Kios telah menyatakan keberatan dan kerap melakukan Komplain terhadap pihak Distributor akan tetapi bukan nya mendapat respon yang baik , dan justru mengalami Pemecatan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan Distributor diduga telah bertindak secara tidak presedural dan abaikan ketentuan dan aturan yang ada atau telah semena - mena terhadap para Kios - Kios binaan

Menilik persoalan yang terjadi atas segala perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh distributor Cv Kuala Raja bukan kah dibawah pembinaan PT.Petro Kimia Gersik selaku pihak Produsen

Namun berdasarkan fakta dan bukti - bukti penyimpangan yang berhasil terangkum oleh tim investigasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional DPD Riau

Didalam permasalahan yang yang telah terjadi , adanya dugaan indikasi Penyimpangan dan Pelanggaran yang dialamatkan pada distributor pupuk binaan Produsen  Petro Kimia Gersik

Merunut keterangan sumber yang dapat dipercaya ,dan berdasarkan pantauan  investigasi yang berhasil terhimpun oleh Tim Investigasi LSM Penjara – PN dilapangan , meyakini adanya dugaan indikasi penyimpangan dan pelanggaran oleh Cv Kuala Raja

Selanjutnya membahas peranan pihak produsen yang memiliki hak dan berkewenangan menentukan kebijakan dan menetapkan keputusan, namun diduga ada indikasi konsfirasi terselubung antara distributor binaan dan pihak Petro Kimia Gersik selaku produsen , dan bahkan diduga adanya upaya upaya pembiaran terhadap atas apa yg dilakukan oleh Cv Juala Raja

Sungguh sangat memprihatinkan Jika pihak produsen hanya berdiam duri dan bak tutup mata terhadap persoalan  yang dipandang penting untuk  ditindak lanjuti dan mengambil kesimpulan dan tindakan dan menetapkan keputusan dengan arib dan bijaksana

Dan bilamana permasalahan yang dihadapi oleh para pemilk Kios – Kios dan merasa terzolomi  kemana lagi mereka hendak mengadu , khusus bukan Kios binaan milik pribadi Distributor , lalu harus mengadukan nasib kemana dan pada siapa
Dan dapat disimpulkan terkait adanya dugaan penyimpangan dan pekanggaran yang dilakukan oleh Distributor Cv Kuala Raja telah

  1. 1.Melanggar HET


2.Mengkokaborasi Sistem pembentukan Kios – Kios Pengecer diduga dengan tujuan meraup keuntungan dan memperkaya diri yakni melakukan tindakan

3. Membentuk kios kios pribadi diatas namakan orang lain

4.Memecat Kios kios binaan yang menentang kebijakan dan tindakan yang dilakukan

5. Mengalih kan kuota pupuk tidak pada tempat atau peruntukan nya , sehingga para kios kios binaan tidak mendapat kan jatah pupuk yang diajukan

6. Mengkangkangi SPJB para kios binaan , merampas hak dan kewenangan nya menurut ketentuan dan aturan

7. Menjual pupuk langsung ke tingkat petani

8. Membebani pengecer dengan dikenai dana transportasi ( Angkutan )

9. Telah menginterpensi dan mengintimidasi para pengecer yang berupaya melakukan protes dan pengaduan kepihak yang terkait

10. Memiliki kantor cabang didaerah hanya dijadikan formalitas

11. Tidak memiliki Gudang dan tidak pernah melakukan penggudangan dengan tujuan meng efesiensi budget

Dengan tidak mengabaikan landasan Azas praduga tidak bersalah , demi tegak rasa kemanusiaan yang adil dan beradap dan berjuang untuk kebijakan publik dan demi tegak nya supremasi dan keadilan 

Sebagai organisasi masyarakat yang memiliki hak turut berperan serta penyambung asfirasi masyarakat , atas segala perbuatan yang dilakukan oleh direktur Cv Kuala Raja , untuk itu dipandang perlu dan telah menjadi keharusan untuk membuat laporan pengaduan masyarakat ke Mapolda Riau dan mendesak pihak instansi dan institusi yang terkait agar menindak tegas pelaku , sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Diharapkan Kepada TIM Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida Agar Segara Menindak Tegas para pelaku dan yang terlibat tanpa terkecuali



Penulis : Lsm Penjara Pn DPD Provinsi Riau 
Surat Pengaduan - Lsm Penjara pn
Nomor              : 01/DPD-R/II/RIAU/2019
Mapolda Riau  : Cq Reskrimsus
 Tanggal            :25 Nopember 2019

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Kerja Kelompok Tani SUHARDI- K Bulan Mei 2020 – Juni 2020

LSM FORTARAN DPW RIAU MENGECAM KERAS TINDAKAN DISTRIBUTOR CV.KUALA RAJA