Nomor : 014/II/PJPN /LSM/RIAU /2020
Sifat. : Penting
Lampiran. : -
Hal. : Pemberitahuan Aktifitas Kerja , Penggarapan Tanah Di Areal Lahan HTR Sengkemang ( Pengoperasian Alat Berat )
Kepada Yth ,
Bapak Penghulu/Kepala Kampung Sengkemang
Cq : Bapak Ketua/Pengurus Koperasi
Sengkemang Jaya
Di Tempat
Assalamualaikum w wb ,......................
Puji syukur kepada Allah Swt yang telah. Memberikan Rahmat ,Hidayah dan Inayah nya kepada kita semua. ,sehingga segala nikmat dan karunia yang allah berikan dapat sama sama kita rasakan saat ini dan tanpa ada merasa kekurangan sesuatu apapun .....Amiin Yra
Dengan Hormat
Dengan ini Kami Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA PN ) DPD Riau ,dan berperan selaku pemegang Kuasa atas nama Kelompok Tani SUHARDI – K ,
Dengan tidak mengurangi rasa hormat Pada hari ini Jum,at 28 Mei 2020 kami atas nama Kelompok Tani SUHARDI – K telah lancang dan memberanikan diri menyampaikan pemberitahuan kepada Bapak Kepala Kampung Sengkemang dan Bapak Ketua / Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya yang sangat kami hormati
Bersamaan dengan surat ini ,kami memberitahukan ,terkait adanya upaya penyerobotan tanah lahan yang dilakukan oleh beberapa orang yang diketahui selama ini telah menduduki dan mengusai dan bahkan menanami objek tanah lahan yang bukan hak nya ,Dan Diantaranya selama ini telah sama sama mengetahui bahwasan nya tanah lahan yang akan dan telah dikuasai pada sebelum nya adalah hak milik Kelompok Tani SUHARDI – K
Maka dari itu kami memberitahukan kepada Bapak Kepala Kampung dan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya dan juga kepada pihak pihak yang terkait berikut tembusan nya , Sebagai wujud perjuangan hak dan diawali pada tanggal
1 Juni 2020 mendatang ,kami atas nama pemberi kuasa dan akan menjalan aktifitas pekerjaan pengoperasian alat berat untuk melakukan penggarapan tanah lahan seluas 200 x 1085 meter persegi yang terletak di RT.08 RW.03 Areal HTR Sengkemang
• PERNYATAAN SIKAP
Dan sangat diharap Kepada pihak pihak yang memiliki keterkaitan didalam permasalahan adanya dugaan menduduki dan mengusai ,menggarap tanah lahan hak milik Kelompok Tani SUHARDI -K tanpa izin dan diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum,
Menyikapi permasalahan yang terjadi dan kira nya dalam proses pelaksanaan kegiatan kerja yang kami lakukan ada pihak pihak lain yang merasa keberatan dan merasa dirugikan nantinya ,untuk itu kami memberikan peluang yang sebesar besar nya melalui ranah perundingan mencari penyelesaian masalah dengan cara cara yang bijaksana dan berlandaskan azas kekeluargaan
Namun akan tetapi jika kiranya bagi pihak pihak yang terkait tetap bersikukuh pada pendirian dan bertumpu sikap pembenaran pada diri individu masing masing ,dengan segala konsekwensi yang ada
MENIMBANG
• Adanya dugaan Indikasi Penyerobotan
• Menduduki ,menguasai ,dan Menggarap lahan yang bukan hak nya tanpa Izin
• Pada sebelum nya Telah mengetahui bahwasan nya objek lahan adalah hak milik Kelompok Tani SUHARDI – K dan bukan hak nya untuk menguasai dan aoa lagi meng hak miliki
• Dengan unsur kesengajaan hendak merampas hak atas kepemilikan lahan dan sehingga pada sebelum nya pihak yang sah untuk memiliki dan menguasai ,bila mana hendak melakukan upaya penggarapan dan penanaman bibit kelapa sawit ,maka kerap mendapat tekanan ,diinterpensi dan di intimidasi dan bahkan ,tanaman yang diupayakan juga telah dimusnahkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab
MENGINGAT
• Sudah cukup kezoliman dan Ketidak adilan didapat melalui kesemena menaan terhadap hak hak orang lain
• Sudah tidak sanggup lagi menerima berbagai macam perlakuan dan senantiasa ada terjadi Pembodohan , praktek praktek monopoli dan diasat siasat kotor
• Sudah waktunya untuk menyuarakan kebenaran dan melawan ketidak adilan dan melawan kesewenang wenangan yang terjadi selama ini
KESIMPULAN
• Demi Tegak nya Supremasi Hukum dan Keadilan , Bila mana Permasalahan tidak dapat diselesaikan secara azas kekeluargaan atau tidak menemukan titik temu dan menemukan kan jalan buntu , dari permasalahan yang terjadi maka dengan segala konsekwensi yang ada ,demi mendapatkan keadilan dan dipandang perlu dan layak untuk membawa permasalahan menempuh jalur hukum
BAHAN PERTIMBANGAN
KETERANGAN. :
• Lahan Kelompok SUHARDI – K seluas 134 haektar yang terletak di RT 06 RW 03 Desa / Kampung Sengkemang Kec.Koto Gasib Kab.Siak , dan akan tetapi tata letak tanah lahan setelah adanya pemekaran Desa/ Kampung maka tata letak lokasi lahan kelompok SUHARDI – K dinyatakan berada di RT 08 RW 03
Melalui Proses Perundingan yang dilakukan antara beberapa pihak pada tahun 2014 lalu dan diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan dari para tokoh Koperasi, Mantan Kepala Kampung dan Penjabat Kepala Kampung ( Yang terkait ) Sbb :
1. Koperasi Sengkemang Jaya
2. Perangkat Kampung Sengkemang
3. PT.DSI
4. Kelompok Sumiat & Mustofa
5. Dan Ahli Waris Alm .Uni ( Rifa’i )
6. Pengurus LSM PENJARA Pn DPD Riau selaku Pemegang Kuasa Kelompok tani Suhardi-K
7. Pengakuan Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya bahwasan nya Kelompok tani SUHARDI – K Benar adanya masuk dalam data Base Koperasi KSJ
Berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat telah mengeluarkan keputusan dan kesepakatan yang dikuatkan dengan dibuat nya pernyataan oleh para pengurus atau mantan pengurus Koperasi KSJ , Mantan Kepala kampung juga Penjabat kepala Kampung Sengkemang ,dan menyatakan bahwasan nya luas lahan kelompok tani SUHARDI-K telah sepakat dikurangi menjadi sekira 94 haektar demikian hal nya kelompok Sumiat dan Mustofa dan PT.DSI Juga turut dikurangi ,Namun bergulir nya waktu jumlah tanah dari 94 ha mengalami pengerucutan yang disepakati menjadi sekira 22 ha
Sengkemang 28/05/2020
Ketua LSM PENJARA PN DPD Riau

Komentar