Lsm Penjara PN DPD Riau Kawal Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Uang Konpensasi Dan Lahan Kelompok Tani


Bulan  Juni 2020 s/d Tuntas 

PRAKTEK MAFIA TANAH    
• Suhardi K

~ SAKSI UTAMA :

1. Suhardi K  Sialang Sakti

2. Yusuf  Sialang Sakti ( Salah Satu Pemilik Tanah / Lahan nya Diganti rugi )

3. A.Ghoyani  Sialang Sakti 

4. Drs.Iswondo Mantan Ketua Koperasi

5. Pamuji Mantan Sekertaris Koperasi

6. M Guntur Masyarakat Tempatan

7. Parso Masyarakat Tempatan menduduki lahan

8. Atan Dila Warga Tempatan menduduki lahan

9. Junaidi Warga Tempatan menduduki lahan

10. Asun PT.DSI 

11. Alm. Edi Sunarto PT.DSI

12. Yanto Ketua RT.06\ RT.08 Kampung Sengkemang

13. M Sholeh Wakil Ketua Koperasi KSJ depenitip saat ini menjabat

14. M Darbi Mantan Ketua Koperasi KSJ 

15. M.Rifa,i  Rantau Panjang

16. Sumiat dan Mustofa Lubuk Tilan Dayun


DIDUGA TERLIBAT ,

1. HANAFI Mantan Ketua  Pengurus Koperasi

2. ABU BHAKAR  K Mantan Wakil KSJ

3. TARMIZI Bin Badu Mantan Wakil Sekeetaris dan Sekertaris

4. ADI AFRI Kepala Kampung Sengkemang juga  Mantan Sekertaris Koperasi KSJ 

5. MUKHTAR ALIMI  Mantan Kades dan Sekdes Sengkemang

OBJEK PERSOALAN :

1 . Tanah/lahan Kelompok Suhardi K dipercayakan dikelola oleh Para Mantan Pengurus Koperasi KSJ Hanafi dan CS , lahan sekira 134 ha dikerja samakan dengan  Perusahaan PT.NUSA PRIMA MANUNGGAL ( NPM ) guna menjalin hubungan kerja sama dalam bidang Usaha Hutan Tanaman  Industry ( HTI ) Pembudidayaan Kayu AKASIA seama 2 Daur 

KERUGIAN KELOMPOK SUHARDI K :

• Dirugikan Secara Moril Dan Materil 

• Dipersalahkan dan dimintai pertanggung jawaban oleh para Anggota Kelompok Tani baik secara moril dan Materil 

• Merasa tertipu oleh Para Oknum Mantan  Pengurus Koperasi ( KSJ ) dan Kroni Kroninya

• Senantiasa di Interpensi dan Diintimidasi oleh para Oknum mantan Pengurus Koperasi dan Pihak Aparatur Pemerintahan Desa /Kampung Sengkemang dan senantiasa bertindak secara Diskriminatip 

• Para Oknum Mantan Pengurus Koperasi ( Hanafi dan CS ) dari tahun 2001 hingga saat ini tahun 2020 , tidak ada etikat baik menyerahan kembali lahan berikut hasil konpensasi fee Akasia yang dijanjikan juga tidak diserahkan 

• Ribuan bibit kelapa sawit yang sudah tertanam dilahan juga dimusnahkan di awali tanam pada tahun 2001 dan selanjutnya bibit yang ditanam pada tahun 2014 lalu juga dimusnah kan 

• Setiap hendak Mengambil dan menguasai dan menggarap lahan kerap di intimidasi 

• Hak lahan kelompok sekira 134 ha karena enggan untuk diganti rugikan ke perusahaan PT.Duda Swakarya Indah ( KSI ) dengan cara cara licik dan kotor dan berdalih dan memaksa lahan kelompok Minta dikurangi menjadi 94 ha dan kemudian dirapas lagi dan menjadi 22 ha karena merasa takut , segala apa yang dikehendaki terus diikuti dan pasrah tanpa perlawanan dan hanya mengalah 

• Para Oknum Mantan Pengurus Koperasi KSJ diduga bersekongkol dengan pihak Aparatur Pemerintahan Kampung Sengkemang  , demi meraup keuntungan dan demi memikirkan diri individu dan kelompok tertentu ,  secara tidak ber prikemanusiaan, seluruh lahan yang ada dirampas semua dan diperjual belikan pada pihak pihak lain 

• Demi tegak nya UUD 1945 Kemanusiaan yang adil dan beradap dan demi tegak nya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia , dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan demi mempertahan kan hak Azasi manusia yang selama ini ditindas , untuk itu dipandang perlu dan sudah selayak nya meminta pembelaan kepada Penyidik Kepolisian Republik Indonesia ( Mapolda riau dan Mapolres Siak ) guna mendapatan keadilan yang  seadil adilnya .

                      



Komentar

Postingan populer dari blog ini

JUKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2019 DAN TAHUN 2020