Program Kerja Kelompok Tani SUHARDI- K Bulan Mei 2020 – Juni 2020

Program Kerja Kelompok Tani SUHARDI- K
 Bulan Mei 2020 – Juni 2020


Kelompok Tani : Suhardi - K
Lokasi Lahan.   : Areal HTR
Luas Lahan.      : 134 / 94 / 22 ha
Kampung/Desa : Sengkemang
                             Kec.Koto Gasib 
                             Kab.Siak

Penggarapan Lahan & Penyelesaian Konflik Sengketa 

LANGKAH & TAHAPAN

Tahap I  

Mengajukan klaim lahan kelompok tani SUHARDI – K Luas lahan sekira 134 haektar 

a. Melakukan perundingan terhadap pihak Koperasi Sengkemang Jaya dan Pemerintahan Desa / Kampung Sengkemang

b. Melaksanakan hasil Kesepakatan yang telah disepakati dan disetujui oleh seluruh pihak 

c. Mengambil alih dan Menguasai tanah lahan yang berada dalam penggarapan dan penguasaan pihak lain

Tahap II 

Melakukan Perundingan terhadap pihak – pihak , yang secara sengaja atau tidak sengaja , telah melakukan penggarapan dan menduduki atau menguasai lahan Kelompok Tani SUHARDI – K tanpa izin 


a. Negosiasi Sago hati  Ganti Rugi tanaman dengan landasan kebijaksanaan dan kekeluargaan 

b. Negosiasi Penerapan harga ganti rugi tanaman dan penyesuaian harga, sesuai dengan kemampuan ekonomis, yang sepantasnya  dan penuh kewajaran 

c. Mengambil kesimpulan, dan  keputusan secara sepihak jika tidak menemukan titik terang dalam proses negosiasi 

d. Menguasai tanah lahan sepenuh nya sesuai dengan landasan  bukti - bukti dan alas hak kepemilikan 

e. Operasikan alat berat exavator ( STAKING ) lahan dan Penanaman bibit kelapa sawit unggul 

f. Mempersiapkan diri dari segala aspek terhadap persoalan yang akan timbul secara tidak dikehendaki dan Atau harus berhadapan dengan hukum 

KETERANGAN :

Lahan Kelompok SUHARDI – K seluas 134 haektar yang terletak di RT 06 RW 03 Desa / Kampung Sengkemang Kec.Koto Gasib Kab.Siak , dan akan tetapi tata letak tanah lahan setelah adanya pemekaran Desa/ Kampung maka tata letak lokasi lahan kelompok SUHARDI – K dinyatakan berada di RT 08 RW 03 

Melalui Proses Perundingan yang dilakukan antara beberapa pihak pada tahun 2014 lalu dan diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan dari para tokoh Koperasi, Mantan Kepala Kampung dan Penjabat Kepala Kampung ( Yang terkait ) Sbb :

1. Koperasi Sengkemang Jaya 
2. Perangkat Kampung Sengkemang 
3. PT.DSI 
4. Kelompok Sumiat & Mustofa 
5. Dan Ahli Waris Alm .Uni ( Rifa’i )
6. Pengurus LSM PENJARA Pn DPD Riau selaku
        Pemegang Kuasa Kelompok tani Suhardi-K

Berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat telah mengeluarkan keputusan dan kesepakatan yang dikuatkan dengan dibuat nya pernyataan oleh para pengurus atau mantan pengurus Koperasi KSJ,Mantan Kepala kampung juga Penjabat kepala Kampung Sengkemang ,dan menyatakan bahwasan nya luas lahan kelompok tani SUHARDI-K telah sepakat dikurangi menjadi sekira 94 haektar demikian hal nya kelompok Sumiat dan Mustofa dan PT.DSI Juga turut dikurangi 

FAKTA – FAKTA
Mengungkap  fakta yang terjadi terkait persoalan lahan kelompok tani Suhardi-K telah di tetapkan menjadi seluas 94 ha.  

Namun akan tetapi segala kesepakatan yang dibuat pada tahun 2014 oleh pihak yang terkait ,namun justru statemen yang disepakati bukan nya dilaksanakan agar diantara nya saling  mengurangi jumlah luas lahan yang hendak dikuasai selepas panen Akasia oleh PT Nusa Prima Manunggal ( NPM ) dan fakta nya. Diduga ada indikasi persekongkolan antara Oknum 
Pemerintahan Kampung ,PT DSI dan Kelompok Semiat & Mustofa pasal nya hanya lahan kelompok SUHARDI-K yang dikurangi  karena enggan atau menolak permintaan PT.DSI yang berencana hendak mengganti rugi lahan seluas 134 ha 

Dan dapat dijelaskan bahwasan nya dengan dilakukan nya kesepakatan mengurangi luas lahan masing masing pihak dengan tujuan lahan akan diperuntuk kan pada sebahagian masyarakat yang belum mendapatkan jatah tanah di areal HTR Sengkemang ,namun berdasarkan fakta dan kenyataan nya tujuan dilakukan nya pengurangan ternyata tak lain untuk diganti rugikan pada PT.DSI 

Menilik permasalahan yang terjadi dan masih tertuju pada objek lahan Kelompok tani SUHARDI – K ,berbagai macam cara dan siasat kotor diduga dilakukan oleh PT.DSI dan dibantu dengan para oknum oknum yang dijadikan  Kolega nya ,dan kemungkinan mereka semua duduk dan berperan ditatanan pemerintahan Desa atau Kampung Sengkemang dan bah kan patut diduga mungkin bisa juga ada ditingkat pemerintahan Kecamatan dan bahkan di Kabupaten Siak 

KESIMPULAN

Untuk memuluskan tujuan nya diduga kuat PT.DSI melakukan upaya upaya pembodohan dan menjalankan berbagai macam siasat kotor ,  dengan memiliki kemampuan pendanaan atau keuangan yang cukup banyak selaku investor dan tentunya dengan mudah untuk mencari dan mendapatkan dukungan dan tak heran jika banyak pihak yang tergiur dan bahkan banyak pihak yang terlibat dan patut diduga ada indikasi keterlibatan para oknum pajabat Pemerintahan dari tingkat yang paling terendah dan mungkin sampai tingkat atas yang memiliki peranan didalam nya 

Dugaan indikasi Konsfirasi terselubung dalam proses pengurusan guna mendapatkan izin usaha atau legalitas perusahaan ,dan jika ditinjau dari sudut sistem penerbitan perizinan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat pemerintahan Kab.Siak ,diduga dilakukan secara tidak presedural dan dapat mengambil contoh salah satu bentuk perizinan yang diterbitkan yakni IZIN USAHA PERKEBUNAN ( IUP ,IUPB ,IUPP ) dan kemudian 

Jika dianalisa dengan baik ,dan minyingkap pelaksanaan aturan Sistem Administrasi Negara yang baik dan secara Birokrasi Pemerintah yang baik dan benar , Proses dapat diberikan nya Izin Usaha Perkebunan   ( IUP ) pada pihak perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan , Manakah terlebih dahulu IUP diterbitkan setelah terbit HGU atau sebelum diterbitkan nya HGU tentunya hal ini akan menjadi bahan pertanyaan bagi para Aktivis khususnya  dan masyarakat umum nya

Menyikapi permasalahan yang terjadi dan teralami ,adapun tujuan utama yang menjadi sebuah wacana yang harus dijakan kan ,yakni menuntut hak ,menguasai objek yang menjadi hak  dan melawan pihak yang mempermainkan hak ,dan meminta pertanggung jawaban terhadap para pihak dan oknum perampas hak dengan cara meminta pertanggung jawaban baik itu secara moral dan hukum 

Dugaan indikasi : 

Otoriter / Diktator
Penyalah gunaan Wewenang
Interpensi
Intimidasi
Diskriminatip
Gratifikasi
Korupsi
Kolusi
Nepotisme
Apakah mungkin terjadi.......???


Presedur Peraturan kemungkinan telah terjadi persekongkolan untuk memuluskan jalan guna mencapai tujuan yang diingin kan oleh pihak perusahaan .

Lembaga Swadaya Masyarakat
Dewan Pimpinan Daerah
Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional
( LSM PENJARA PN )  DPD Riau



Komentar

Postingan populer dari blog ini

LSM FORTARAN DPW RIAU MENGECAM KERAS TINDAKAN DISTRIBUTOR CV.KUALA RAJA