Dugaan Pungli Kasus Di Desa Kota Garo

Pekanbaru 19 Juli 2020

Nomor.      : 017/VI/DPD - PJPN /LSM/RIAU /2020
Sifat.           :  Penting
Lampiran.   : - Terlampir
Hal.   : Laporan Pengaduan Permulaan , Adanya Dugaan Indikasi PUNGLI dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Akses Pembuatan Surat Keterangan Tanah ( Kawasan Hutan TAHURA )

Kepada Yth ,
Bapak Kapolda Riau
Cq : Bapak Direktur Reserse
        Kriminal Khusus

Di Tempat


Dengan Hormat,

Assalamualaikum w wb ,........,

Puji syukur kepada Allah Swt yang telah. Memberikan Rahmat ,Hidayah dan Inayah nya kepada kita semua. ,sehingga segala nikmat dan karunia yang allah berikan dapat sama sama kita rasakan saat ini dan tanpa ada merasa kekurangan sesuatu apapun ,...............Amiin Yra

MENIMBANG :

1. Bahwa berdirinya Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA PN ) adalah keputususan Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No : Ahu – 000134.ah.10.07.Tahun 2019 Akta Notaris : Lia Kumala Dewi.SH mkn – Nomor : 04 Tanggal 04 Februari 2019 npwp lsm penjara pn : 91.166875.4 – 423-) – 000,

2. LSM PENJARA PN Bertujuan untuk menampung asfirasi masyarakat ,memupuk rasa kebersamaan bersama masyarakat,menanamkan dedikasi yang tinggi kepada Bumi Lancang Kuning ( Provinsi Riau ) serta Tanah Air Indonesia dan melakukan Kontrol Sosial dan mempererat rasa persatuan dan kesatuan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 ,

3. Guna menjamin tegaknya pembangunan untuk kesejahteraan rakyat serta terpenuhinya hak hak masyarakat dan untuk itu diperlukan satu landasan yang Moral / Etika dalam menegak kan Integritas dan Profesionalisme,menyatukan kebersamaan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat,


4. Bahwa untuk itu mencapai misinya,sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka diperlukan adanya kordinasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat dengan Lembaga Penyelenggara Pemerintah baik Exekutip ,Legislatip dan Yudikatip guna terciptanya Penyelenggaraan Pemerintah yang bersih dan bebas dari praktek KKN serta terciptanya Pemerintah yang transparan ,partisipasi dan akuntabilitas ,


MEMPERHATIKAN :

1. UU nomor 16 Tahun 2017 tentang: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang

2.Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Republik  Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

3. UU nomor 14 tahun 2008 tentang: Keterbukaan Informasi  Publik

4. Undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang : Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Undang Undang No.28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi , dan Nepotisme

5. Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.20 Tahun 2001 ,Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 Tentang cara melaksanakan peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

6. PP RI No.68.Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara

7. Undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

8. Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia

9. Surat Edaran Gubri tertanggal 14 Desember 2005 nomor 522/ekbang/35.27 itu perihal tindak lanjut Intruksi presiden (Inpres nomor 4 tahun 2005)

10.  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

11.  Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

MENIMBANG :

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional adalah salah satu organisasi masyarakat dan seluruh Anggota akan senantiasa ikut serta dalam menumpas pemberantasan Korupsi ,Kolusi Nepotisme ( KKN ) dan sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ,

• Dengan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 Tentang tata cara pelaksana peran serta masyarakat dan pemberian penggargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

• Anggota perkumpulan LSM PENJARA PN adalah melaksabakan amanat Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia “Setiap warga Negara Indonesia ,sesuai amanat yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 1982 pasal tentang kewajiban Bela Negara

TUJUAN / KEPENTINGAN :

1. Dengan ini kami masyarakat yang yang tergabung didalam wadah organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA PN ) DPD Riau sebagai payung hukum ,dan bertujuan menyampaikan asfirasi dan laporan/pengaduan ,tentang adanya dugaan Indikasil praktek Pungutan Liar ( PUNGLI ) dalam akses pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT),di dalam Kawasan Hutan Taman Hutan Raya ( TAHURA )

2. Sebagai wujud kepedulian masyarakat dan turut berperan serta membantu tugas-tugas pemerintah di dibidang pengawasan dan kontrol sosial , dengan ini kami memenyampaikan informasi Laporan/Pengaduan permulaan, tentang dugaan penyalahgunaan wewenang diduga telah melakukan tindakan atau perbuatan sebagai berikut :

• Membenarkan praktek Pengutiban uang yang di bebankan kepada masyarakat sebagai biaya dalam akses Pembuatan/Penerbitan alas hak Surat Keterangan Tanah

• Telah membuat/menerbitkan alas hak Surat Keterangan Tanah dan diduga lokasi tata letak tanah/lahan berada didalam kawasan Taman Hutan Raya ( TAHURA )
Menyikapi permasalahan yang terjadi dan telah menjadi suatu keharusan untuk disampaikan pada pihak pihak Instansi dan Institusi yang terkait selaku Aparatur Negara yang berkompetensi dan memiliki berkewenangan 

DASAR LAPORAN/PENGADUAN :

1. Adanya Pengaduan dan keluh kesah masyarakat, telah meragukan keabsahan alas hak kepemilikan tanah/lahan ,Sebab Nomor Register Surat Keterangan Tanah yang dimiliki tidak terdaftar dalam buku pencatatan Registrasi Surat 

2. Hasil Investigasi dan Monitoring Tim melakukan peninjauan kelapangan

3.  Adanya pernyataan sikap keberatan karena telah dirugikan dan keterangan dan penjelasan sumber dan yang dapat dipercaya 

4. Bukti Photo Copy Data Surat Keterangan Tanah

5. Bukti transaksi serah terima uang ( kwitansi )

6. Photo copy data catatan Nomor Resgistrasi Penerbitan Surat Keterangan Tanah

7.  Diduga ada indikasi Konsfirasi terselubung terkait permasalahan dugaan praktek Pungutan Liar ( PUNGLI ) dalam akses pembuatan Surat Keterangan Tanah



8. Adanya Upaya pembiaran atas tindakan dan  perbuatan yang dilakukan Ketua RT.38 Kota Garo Kec.Tapung

9. Munurut Keterangan Sumber ,pungutan liar diduga telah senantiasa dilakukan dan sudah cukup lama sistem ini diterapkan oleh RT.38  dan bahkan mengutip biaya pembuatan Surat Keterangan Tanah dengan jumlah yang sangat signifikan 

10. Dalam akses pembuatan Surat Keterangan Tanah yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Ketua  RT.38 ISMAYADI dan ada keterlibatan  oknum oknum Aparatur Pemerintahan dan  dengan tujuan turut serta meraup keuntungan atau memperkaya diri 

URAIAN MASALAH :

Berawal dari timbulnya isu yang berkembang ditengah tengah masyarakat ,berniat hendak menjalan kan sistem administrasi pemerintahan dalam upaya melakukan pengurusan pembuatan alas hak Surat Keterangan Tanah, kendatipun itu harus mengeluarkan biaya dan aturan yang diterap kan oleh para oknum Aparatur Pemerintahan Desa Kota Garo tetap diikuti ,namun malang tak dapat ditolak dan untung tak dapat diraih ,walau telah menguras kantong untuk melakukan pengurusan pembuatan surat keterangan tanah , dan hal itu dipercayakan melalui tangan  ISMAYADI yang menjabat selaku Ketua RT.38  Desa Kota Garo Kec.Tapung Hilir Kab Kampar ,namun fakta yang terjadi dan dialami oleh beberapa orang warga, harus menerima surat alas hak  kepemilikan tanah dengan Nomor Registrasi Surat ,ternyata tidak terdaftar didalam data buku pencatatan Registrasi surat di Kantor Desa Kota Garo ,dan sudah sepatut nya diduga bahwa terkait keabsahan surat SKT/ SKGR yang dibuat oleh RT.38 telah layak untuk dipertanyakan dan dan diragukan ,dan atas permasalahan yang terjadi sudah selayak nya dimintai pertanggung jawaban baik itu secara moral dan hukum dan selain itu ,diduga telah sekian lama dan senantiasa melakukan praktek Pungutan liar ( PUNGLI ) dalam akses pembuatan SKT, namun akan tetapi atas tindakan yang dilakukan sama sekali tidak pernah tersentuh hukum ,dan yang lebih ironis nya lagi dengan sekehendak hati telah menyalahgunakan wewenang ,secara sengaja melakukan upaya pembenaran menerbit kan alas hak Surat Keterangan Tanah secara melawan hukum ,dan diduga pelaku telah mengetahui bahwasan nya ,lokasi tanah/ lahan berada didalam Kawasan Hutan TAHURA  ( Taman Hutan Raya ) ,maka dari itu atas apa yang dilakukan oleh oknum ketua RT tersebut diduga telah melakukan tindakan dan perbuatan melawan hukum dan diduga ada indikasi Konsfirasi secara terselubung atau melibatkan banyak pihak dalam akses pembuatan atau penerbitan surat keterangan yang menjadi objek inti permasalahan 


INTI PERMASALAHAN  :

1. Diduga Oknum Ketua RT.38 Desa Kota Garo Kac.Tapung Hilir Kab.Kampar,dengan sengaja melakukan tindakan  perbuatan melawan hukum , menjalan kan praktek Pungutan Liar (  PUNGLI ) biaya pembuatan SKT

2. Diduga ISMAYADI selaku Ketua RT.38 dalam bertindak melakukan pengurusan administrasi pembuatan Surat Keterangan Tanah diduga ada indikasi konsfirasi terselubung atau persekongkolan ( Melibatkan banyak pihak ) guna memuluskan jalan tujuan ,guna meraup keuntungan atau memperkaya secara individu atau pun kelompok tertentu ,pada hakekat nya dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun bagi orang lain

3. Kepala Desa Kota Garo didalam akses pembuatan dan penerbitan SKT yang dilakukan oleh oknum Ketua RT diluar dari pada kewenangan nya , diduga ada upaya pembiaran atas segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh oknum ketua RT 38

4. Diduga atas tindakan dan perbuatan yang dilakukan telah menerbitan Surat Keterangan. Tanah/lahan dan masuk dalam Kawasan hutan dalam hal itu  atas perbuatan yang dilakukan telah berani mengkangkangi Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 14 Desember 2005 nomor 522/ekbang/35.27 itu perihal tindak lanjut Intruksi presiden (Inpres nomor 4 tahun 2005) terkait larangan bagi kepala desa dan camat menerbitkan Surat keterangan tanah dalam kawasan hutan

Kepada Yth “
Bapak Kapolda yang sangat kami hormati......” mohon terima dan dengarkan lah asfirasi kami ini ,sebagai wujud peran serta kami selaku masyarakat yang turut serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Kinerja Aparatur Negara yang bernaung didalam wadah organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau 

Untuk itu kami berharap dan meminta kepada Bapak Kapolda beserta jajaran , sudi kiranya menampung Asfirasi atau penyampaian kami ini dan menerima sebagai Laporan/Pengaduan pendahuluan  dan kami mengharapkan : 
1. Agar kiranya dapat dengan segera memberikan tindakan dan mengambil langkah langkah  tindakan hukum dan  proses penyelidikan terkait dengan adanya laporan / Pengaduan ,terkait indikasi Konsfirasi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dilakukan ,adanya upaya Pembiaran dan Mendukung telah terjadinya tindak pidana PUNGLI oleh oknum bawahan nya

2. Sudilah agar kiranya dapat membentuk TIM Pencari Fakta ,untuk melakukan upaya dan tindakan penyelidikan sesuai dengan kewenangan untuk dapat me

nerapkan hukum ,sesuai dengan peraturan perundang undangan dan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga turut serta melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum menurut undang undang

3. Mohon kiranya dapat dengan segera memanggil dan memeriksa Ketua RT.38 dan Kepala  Desa Kota Garo jika turut terlibat dan semua pihak yang nama namanya termaktub didalam dlbukti data Surat Keterangan Tanah  yang turut terindikasi terkait adanya dugaan konsfirasi, dan penyalahgunaan wewenang diduga telah melakukan perbuatan melawan melakukan Praktek Pungutan Liar ( PUNGLI ) sebagaimana faktanya telah dilakukan oleh Oknum Ketua RT Desa Kota Garo Kec.Tapung Hilir Kab.Kampar dan meletak kan status hukum ,baik itu hukum tindak pidana Umum atau Tindak Pidana Khusus

4. Dengan tetap mengacu pada “ Azas Praduga Tidak Bersalah “ Kami sangat berharap dan bermohon agar kiranya. Pihak pihak yang berkompeten yang dalam hal ini ,penyidik Mapolda Riau dan dapat segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan tugas dan kewenangan

Demikian surat Laporan/ Pengaduan dugaan indikasi tindak  Pidana Umum & dan Khusus ini kami buat dan sampaikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia , atas segala tanggaapan ,perhatian dan kerjasama kami ucapkan terimakasih 

DEWAN PIMPINAN DAERAH
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA PEMBAHARUAN NASIONAL
( LSM PENJARA PN ) DPD RIAU


SRETARIS DPD LSM PENJARA PN.                     KETUA DPD LSM PENJARA PN




    ( Z U L F A H M I .Msf  )                                                     ( FERI AGUS SETIAWAN )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Kerja Kelompok Tani SUHARDI- K Bulan Mei 2020 – Juni 2020

LSM FORTARAN DPW RIAU MENGECAM KERAS TINDAKAN DISTRIBUTOR CV.KUALA RAJA