Format Surat Resmi LSM PENJARA PN
Nomor. : 015/II/PJPN /LSM/RIAU /2020
Sifat. : Penting
Lampiran. : - Terlampir
Hal. : Laporan Pengadun Permulaan Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang
Dalam Jabatan Dan ada Indikasi Konsfirasi Terselubung Memperjual belikan Tanah/Lahan. Asset Koperasi dan lahan Kelompok Tani
Kepada Yth ,
Bapak Kapolda Riau
1) Cq : Bapak Direktur Reserse
Kriminal Khusus
Di Tempat
Dengan Hormat,
Assalamualaikum w wb ,............................
Puji syukur kepada Allah Swt yang telah. Memberikan Rahmat ,Hidayah dan Inayah nya kepada kita semua. ,sehingga segala nikmat dan karunia yang allah berikan dapat sama sama kita rasakan saat ini dan tanpa ada merasa kekurangan sesuatu apapun ....................Amiin Yra
MENIMBANG :
Bahwa berdirinya Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA PN ) adalah keputususan Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No : Ahu – 000134.ah.10.07.Tahun 2019 Akta Notaris : Lia Kumala Dewi.SH mkn – Nomor : 04 Tanggal 04 Februari 2019 npwp lsm penjara pn : 91.166875.4 – 423-) – 000,Bertujuan untuk menampung asfirasi masyarakat ,memupuk rasa kebersamaan bersama masyarakat,menanamkan dedikasi yang tinggi kepada Bumi Lancang Kuning ( Provinsi Riau ) serta Tanah Air Indonesia dan melakukan Kontrol Sosial dan mempererat rasa persatuan dan kesatuan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945
1. Guna menjamin tegaknya pembangunan untuk kesejahteraan rakyat serta terpenuhinya hak hak masyarakat dan untuk itu diperlukan satu landasan yang Moral / Etika dalam menegak kan Integritas dan Profesionalisme,menyatukan kebersamaan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat
2. Bahwa untuk itu mencapai misinya,sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka diperlukan adanya kordinasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat dengan Lembaga Penyelenggara Pemerintah baik Exekutip ,Legislatip dan Yudikatip guna terciptanya Penyelenggaraan Pemerintah yang bersih dan bebas dari praktek KKN serta terciptanya Pemerintah yang transparan ,partisipasi dan akuntabilitas
MEMPERHATIKAN :1. UU nomor 16 Tahun 2017 tentang: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
4. UU nomor 8 tahun 1981 tentang : Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Undang Undang No.28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi , dan Nepotisme
5. Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.20 Tahun 2001 ,Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 Tentang cara melaksanakan peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6. PP RI No.68.Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara7. UU NOMOR 5 TAHUN 1960 Pasal 4 UUPA bahwa “tanah dapat dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum
MENGINGAT :
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional adalah salah satu organisasi masyarakat dan seluruh Anggota akan senantiasa ikut serta dalam menumpas pemberantasan Korupsi ,Kolusi Nepotisme ( KKN ) dan sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia –
• Dengan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 Tentang tata cara pelaksana peran serta masyarakat dan pemberian penggargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
• Anggota perkumpulan LSM PENJARA PN adalah melaksabakan amanat Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia “Setiap warga Negara Indonesia ,sesuai amanat yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 1982 pasal tentang kewajiban Bela Negara
TUJUAN / KEPENTINGAN :
- Dengan ini Kami Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA PN ) DPD Riau ,bertujuan menyampaikan Asfirasi Dan Laporan Pengaduan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para mantan Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya dan Kepala Desa/ Kampung Sengkemang
- Dan menyampaikan Laporan Pengaduan terkait adanya dugaan Konsfirasi terselubung dalam Akses memperjual belikan lahan Asset Koperasi Sengkemang Jaya ke pihak Perusahaan PT.Duta Swakarya Indah ( DSI ) ,dan juga mendukung segala tindak tanduk yang dilakukan oleh para oknum mantan pengurus Koperasi KSJ , yakni memperjual belikan lahan kepada pihak lain ,dan selain itu diduga mendukukung adanya tindakan penyerobotan terhadap Lahan hak milik kelompok Suhardi K ,dan atas segala apa yang diperbuat oleh orang nomor satu di Desa/ Kampung Sengkemang dan para kroni kroninya ,diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, demi tegak nya Supremasi Hukum dan keadilan ,demi terciptanya rasa kemanusiaan yang adil dan beradap, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ,dan sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945
- Diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara mantan Oknum Pengurus Koperasi Koperasi Sengkemang Jaya ( KSJ ), dan pihak pihak yang terkait ,guna memperlancar urusan perusahaan ( PT.DSI ) dalam akses mendapat kan lahan yang akan dijadikan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit ,dan guna untuk memperlancar berbagai macam urusan terkait, diduga PT.DSI Menjadikan para Mantan Pengurus Koperasi dan Kepala Desa/Kampung Sengkemang sebagai Kolega nya
- . Diduga Telah bersekongkol memperjual belikan,mengganti rugikan dan atau memindah tangan kan hak kepemilikan atas tanah lahan yang telah diserah kan menjadi Asset Koperasi Sengkemang Jaya ( KSJ ) pada pihak-pihak lain baik itu kepada atas nama kelompok
- Diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atas segala tindakan yang dilakukan selama ini ,telah menciptakan kesengsaraan masyarakat ,dan demikian dampak nyata yang ditimbulkan yakni ,yakni menimbulkan konflik persengketaan lahan yang berkepanjangan didalam Areal tanah Lahan yang berstatus HUTAN TANAMAN RAKYAT ( HTR ) tanah ULAYAT Desa / Kampung Sengkemang Kec.Koto Gasib Kab.Siak Provinsi Riau
- Berdasarkan hasil Investigasi dan fakta-fakta yang ada dilapangan ,diketahui lahan Asset Koperasi KSJ,telah berada dalam kekuasaan pihak – pihak lain atau telah diduduki oleh masyarakat yang berasal dari luar Kampung Sengkemang ,lahan Asset Koperasi KSJ saat ini telah dikuasai pihak lain baik itu secara individu dan atau berkelompok
- Adanya Konsfirasi terselubung yang dilakukan secara terkoordinir dan masif ,dan diduga atas jabatan dan kewenangannta , diduga kuat telah Lahan melakykan berbagai rangkaian kebohongan berupaya merampas hak dan meniadakan hak atas status kepemulikan tanah lahan Kelompok SUHARDI – K seluas 134 haektar yang terletak di RT 06 RW 03 Desa / Kampung Sengkemang Kec.Koto Gasib Kab.Siak
- Adanya dugaan indikasi persekongkolan antara pihak oknum mantan pengurus Koperasi KSJ dan pihak Aparatur Pemerintahan Desa/ Kampung Sengkemang ,dengan sengaja telah mengubah tata letak tanah lahan ,dalam hal ketika dilakukan nya proses pengetikan ulang surat alas hak kepemilikan pada tahun 2000 yang lalu ,dan telah mengubah sebahagian tata letak RT/RW di dalam surat SKRPPT dan SKGR pada semestinya terletak di RT.06/RW.03 dan saat ini menjadi RT.08/RW.03 Akan tetapi dalam proses pengetikan ulang surat diterakan menjadi RT.02/ RW.03 dan ada juga RT.03/ RW.03
- Diduga telah bersubahat telah berupaya melakukan berbagai Rangkaian kebohongan dan pembodohan,dan manipulasi berkedok Musyawarah dan Mufakat ,sehingga segala keputusan yang dituangkan didalam berita acara ,Surat Pernyataan yang ditanda tangani dihadapan semua pihak yang terkait dan bahkan melibatkan seluruh tokoh masyarakat,seluruh perangkat desa ,oknum mantan pengurus Koperasi, mantan Kepala Kampung dan depenitip yang menjabat saat ini ,
- Oknum Mantan Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya ( KSJ )
- Seluruh Aparatur Pemerintahan Desa/Kampung Sengkemang
- Badan Permusyawaratan Desa/Kampung Sengkemang
- Tokoh Masyarakat Sengkemang
- Managemen PT.Duta Swakarya Indah ( PT.DSI )
- Kelompok Sumiat & Mustofa
- Dan Ahli Waris Alm .Uni ( Rifa’i ),Alm.Comel. Dll
- LSM PENJARA Pn DPD Riau selaku Pemegang Kuasa Kelompok tani Suhardi-K
8. Diduga ada indikasi persekongkolan antara pihak Aparatur Pemerintahan Desa/Kampung Sengkemang ,PT DSI dan Kelompok Semiat & Mustofa dan oknum mantan Pengurus Koperasi KSJ dan pihak pihak yang terkait “ ( Mengungkap fakta yang terjadi terkait persoalan lahan kelompok tani Suhardi-K ,telah di tetapkan menjadi seluas 94 ha, namun akan tetapi segala kesepakatan yang dibuat pada tahun 2014 oleh pihak yang terkait ,namun justru statemen yang disepakati bukan nya dilaksanakan agar diantara nya saling mengurangi jumlah luas lahan yang hendak dikuasai selepas panen Akasia oleh PT Nusa Prima Manunggal ( NPM ) dan fakta nya justru hanya lahan kelompok SUHARDI-K yang dikurangi karena enggan atau menolak permintaan PT.DSI yang berencana hendak mengganti rugi lahan seluas 134 haektar ),dan dapat dijelaskan bahwasan nya dengan dilakukan nya kesepakatan mengurangi luas lahan masing masing pihak dengan tujuan lahan akan diperuntuk kan pada sebahagian masyarakat yang belum mendapatkan jatah tanah di areal HTR Sengkemang ,namun kenyataan nya adapun tujuan dilakukan nya pengurangan ternyata tak lain untuk diganti rugikan pada PT.DSI
9. Diduga kuat Atas tindakan dan perbuatan para oknum mantan pengurus Koperasi KSJ dan Aparatur Pemerintahan Desa/Kampung Sengkemang turut serta memuluskan langkah dan tujuan perusahaan PT.DSI dan pihak pihak lain patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau pun kelompok tertentu telah mengkolaborasi seluruh lahan Asset Koperasi KSJ dan pihak pihak lain yakni dengan tujuan guna mendapatkan keuntungan atas apa yang diupayakan atau memperkaya diri dan atau memberikan peluang keuntungan/menguntungkan terhadap pihak pihak lain
10. Diduga Aparatur Pemerintahan Desa/Kampung Sengkemang(Kepala Desa/Kampung),dan para Kroni Kroninya turut ambil bagian, berkedok mengatas namakan masyarakat dan anggota Koperasi KSJ ,namun berdasarkan faktanya yang sebenarnya terjadi ,atas segala daya dan upaya yang dilakukan selama ini, ternyata hanya untuk mempermudah langkah dan tujuan pihak Perusahaan dan pihak pihak yang menguasai lahan areal HTR Sengkemang yang berstatus sebagai Asset Koperasi
11. Untuk memuluskan tujuan nya diduga kuat PT.DSI melakukan upaya upaya pembodohan,persekongkolan dan menjalankan berbagai macam siasat kotor, melalui proses ganti rugi yang diupayakan diduga dilakukan secara tidak presedural Dan dengan tujuan agar dapat menguasai ,menggarap,menduduki tanah/lahan didalam ruang lingkup wilayah Desa/Kampung Sengkemang guna membangun Usaha Perkebunan
12. Dengan modal Izin pelepasan kawasan Hutan yang terletak di sungai polong dan Sungai mempura, PT.DSI bersekongkol menakut nakuti Masyarakat Sengkemang dan sekitarnya juga beberapa kelompok tani yang bergabung dengan Koperasi KSJ yang lahan kelompok nya dipercayakan pada pihak pengurus Koperasi KSJ guna dikerja samakan dengan Perusahaan PT.Nusa Prima Manunggal ( NPM ) yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri ( HTI ) penanaman Kayu Akasia selama 2 Daur
- Ex :
a. Kelompok Tani Rukun Makmur ( Telah diganti rugikan pada PT.DSI )
b. Kelompok Tani Paguyuban Semiat & Mustofa ( Telah diganti rugikan pada PT.DSI )
c. Kelompok Tani SUHARDI K ( Belum diganti rugikan )
d. Kelompok Sambiring Cs ( Telah diganti rugikan pada PT.DSI )
OBJEK INTI LAPORAN/ PENGADUAN
Diduga Kepala Desa/Kampung Sengkemangdan dan Kroni Kroninya,Telah melakukan perbuatan melawan hukum ,menyalahgunakan wewenang dan jabatan ,turut serta atau mendukung adanya upaya memperjual belikan tanah/lahan asset desa ( Lahan HTR Sengkemang ) yang sah demi hukum telah diserahkan menjadi Asset Koperasi Sengkemang Jaya
- Diduga Kepala Kampung Sengkemang yang terdahulu dan depenitip masih menjabat saat ini , melakukan pembiaran terkait adanya tindakan dan perbuatan para Oknum mantan pengurus Koperasi KSJ ,telah memperjual belikan seluruh Asset Koperasi KSJ dan Asset tanah/lahan milik kelompok tani SYHARDI K
- Diduga kuat Kepala Kampung Sengkemang, turut bersekongkol melakukan kolaborasi tanah/lahan hak milik kelompok tani SUHARDI K dengan luas sekira 134 ha, dan melakukan upaya upaya paksa guna meguasai lahan dan mendukung pihak pihak lain menguasai lahan kelompok SUHARDI K , dengan tujuan agar hak atas kepemilikan raib secara keseluruhan nya
- Diduga Oknum mantan Pengurus Koperasi KSJ dan Kepala Desa/Kampung Sengkemang terdahulu dan depenitip menjabat saait ini dan dibantu oleh para kroni – kroninya ,bertindak dan berupaya membantu kepentingan perusahaan PT.DSI ,yakni turut membenarkan juga menyetujui adanya proses jual beli atau proses ganti rugi ( sago hati ) terhadap objek tanah/lahan HTR ( Tanah Ulayat ) atau tanah asset Desa/Kampung Sengkemang yang secara hukum telah menjadi Asset Koperasi Sengkemang Jaya ( KSJ )
- PT.DSI diduga lakukan upaya ganti rugi tanah/lahan secara tidak presedural,
- Oknum mantan pengurus Koperasi KSJ dan didukung oleh Aparatur Pemerintahan Desa/Kampung Sengkemang diduga bersekongkol dengan pihak perusahaan, telah menjalin hubungan kemitraan dengan rencana membangun kebun masyarakat yang telah dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pihak pengurus koperasi KSJ
- Oknum mantan pengurus Koperasi KSJ dan didukung oleh Aparatur Pemerintahan Desa/Kampung Sengkemang diduga bersekongkol ,menginterpensi ,mengintimidasi ,dan melakukan tindakan diskriminatip ,dan telah melakukan tindakan sekehendak hati dan semena mena dan merampas hak dan kewenangan para pengurus koperasi periode....................dan demikian hal nya dengan pengurus koperasi yang menjabat saat sekarang ini pada periode.................
- Atas segala perlakuan yang selama ini diterima dan dirasakan oleh ketua Koperasi Pengganti yang diketuai DRS.ISWONDO dan Ketua kelompok tani SUHARDI K ,telah diinterpensi ,diintimidasi ,dan bahkan kerap di diskriminatip oleh Para oknum mantan pengurus Koperasi dan Kepala Kampung yang menjabat saat sekarang ini tahun 2020 ,hal demikian sudah sepantas nya dan dipandang layak untuk dapat dimintai pertanggung jawaban ,demi tegak nya supremasi hukum dan agar dapat terciptanya rasa kemanusiaan yang adil dan beradab , terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan dapat terlaksananya amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 1
- Semua pihak yang merasa dirugikan sudah tidak sanggup lagi menerima berbagai macam perlakuan dan senantiasa ada indikasi terjadi Pembodohan yang dilakukan oleh Oknum mantan Pengurus Koperasi yang diketuai oleh HANAFI dan CS dan didukung oleh seluruh jajaran aparatur pemerintahan Desa/ Kampung Sengkemang ,dan diduga selama kerap memonopoli dan menjalankan siasat kotor dengan cara mengadu domba antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya,guna mencapai maksud dan tujuannya
- Diduga Kepala Kampung Sengkemang dengan kekuasaan dan kewenangan nya dengan sekehendak hati telah menerbit kan Surat keterangan tanah diatas objek lahan yang berstatus Dalam Konflik persengketaan ,dam tanpa memikirkan dampak sosial yang akan ditimbul
- Sudah waktunya untuk dapat menyuarakan kebenaran dan melawan ketidak adilan dan melawan kesewenang wenangan yang dilakukan oleh para mantan Oknum pengurus Koperasi KSJ dan Kepala Kampung Sengkemang ,baik yang menjabat saat ini dan yang terdahulu ,diduga tidak bertanggung jawab atas segala keputusan yang dikeluarkan selaku badan publik dan selain itu ,pihaknya bersama kelompok tertentu melakukan persekongkolan, mengkolaborasi lahan Asset KSJ dan lahan Kelompok SUHARDI K
" Kepada Yth "
Bapak Kapolda Riau beserja jajaran yang kami hormati ,dengan tidak mengurangi rasa hormat ,mohon sudilah kiranya memberikan kesempatan pada kami “ Untuk dapat menyampaikan Laporan Pengaduan Pendahuluan “ PENGADUAN MASYARAKAT,
Menyikapi terkait adanya dugaan Indikasi ketidak wajaran yang dilakukan oleh Para Oknum Mantan Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya Dan Kepala Desa/ Kampung Sengkemang Kec.Koto Gasib Kab.Siak Provinsi Riau ,dalam hal yang dimaksud ,kami memandang perlu untuk membuat Laporan / Pengaduan Pendahuluan yang tetap mengacu pada Norma – Norma dan Etika sesuai dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku serta mengedepan kan Azas praduga tidak bersalah
URAIAN PERMASALAHAN : ( Kelompok SUHARDI K )
- Lahan Kelompok SUHARDI – K seluas 134 haektar yang terletak di RT 06 RW 03 Desa / Kampung Sengkemang Kec.Koto Gasib Kab.Siak , dan akan tetapi tata letak tanah lahan setelah adanya pemekaran Desa/ Kampung maka tata letak lokasi lahan kelompok SUHARDI – K dinyatakan berada di RT 08 RW 03
- Melalui Proses Perundingan yang dilakukan antara beberapa pihak pada tahun 2014 lalu dan diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan dari para tokoh Koperasi, Mantan Kepala Kampung dan Penjabat Kepala Kampung ( Yang terkait ) Sbb :
1. Koperasi Sengkemang Jaya
2. Perangkat Kampung Sengkemang
3. PT.DSI
4. Kelompok Sumiat & Mustofa
5. Dan Ahli Waris Alm .Uni ( Rifa’i )
6. Pengurus LSM PENJARA Pn DPD Riau selaku Pemegang Kuasa Kelompok tani Suhardi-K
7. Pengakuan Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya bahwasan nya Kelompok tani SUHARDI – K , benar adanya masuk dalam data Base Koperasi KSJ
- Namun faktanya yang terjadi berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat yang dilaksanakan pada tahun 2014 lalu , dan telah mengeluarkan keputusan dan kesepakatan yang dikuatkan dengan dibuat nya pernyataan oleh para pengurus atau mantan pengurus Koperasi KSJ , Mantan Kepala kampung juga Penjabat kepala Kampung Sengkemang ,dan menyatakan bahwasan nya luas lahan kelompok tani SUHARDI-K telah sepakat dikurangi menjadi sekira 94 haektar demikian hal nya kelompok Sumiat dan Mustofa dan PT.DSI Juga turut dikurangi ,namun faktanya hanya rekayasa untuk dapat mengulur waktu dan menjalan kan siasat siasat kotor dan dilakukan secara tidak bertanggung jawab ,dan hanya Kelompok SUHARDI K yang lahan nya dikebiri ,diduga dengan cara cara kotor hendak menguasai lahan Kelompok Suhardi K adapun perbuatan yang dilakukan Sbb :
- Pada saat memperbaharui Surat Keterangan Alas hak berupa SKRPPT dan SKGR diduga bersekongkol mengubah tata letak Lokasi lahan didalam surat yang semestinya terletak di RT.06 RW 03 atau saat ini ( RT.08 RW.03 ) Areal lahan HTR Sengkenang Kampung Sengkemang dan Surat yang terdiri dari 67 Jilid dan yang tepat penulisan nya hanya berkisar 6 Surat dan selebihnya mengalami perubahan dan diduga secara unsur kesengajaan menggati tata letak tanah lahan masa saat dilakukan nya proses pengetikan atau pembuatan ulang surat pada tahun 2000 , dikarenakan telah terjadi kecelakaan terbakarnya rumah Ketua Kelompok dan mengakibatkan surat pun turut terbakar ,sehingga harus mengajukan permohonan untuk dilakukan pengetikan ulang
- Melakukan Perundingan Pengurangan lahan untuk diserahkan pada pihak pemerintahan desa dan dengan tujuan untuk diberikan kepada masyarakat yang belum mendapat akan tetapi fakta nya hanya untuk diperjual belikan oleh para Oknum mantan pengurus koperasi diduga bersekongkol dengan pihak pemerintahan desa dan ternya lahan diganti rugikan pada PT.DSI ,yang lebih ironis nya lahan secara keseluruhan dirampas secara paksa dan lahan raib tanpa berpindah tempat
- Pihak Oknum Mantan Pengurus dan Kepala Kampung Sengkemang yang menjabat saat ini ,diduga telah bersekongkol membantu kepentingan Perusahaan PT.DSI dan diduga memiliki kepentingan terselubung ,keterikatan dengan perusahaan berkedok membangun kebun kemitraan dengan judul kebun Plasma maka dari itu Kepala Kampung Sengkemang diduga terlibat membentuk 3 Kelompok tani fiktip dan dadakan
- Kepala Kampung sengkemang memponis Surat Alas hak yang dimiliki oleh kelompok tani SUHARDI K Palsu ,karena tata letak nya telah berubah dan diduga di ubah dan tidak ditulis dengan pada semestinya dan tidak didesuaikan pada lokasi yang sebenarnya ,dan kendatipun jika ditinjau dari saksi sempadan blok tepat sesuai dengan objek lahan. Sempadan blok lahan Semiat & Mustofa dan bahkan PT.DSI juga mengakui ,hanya dikarenakan pihak Kelompok SUHARDI K enggan untuk diganti rugi lahan kelompok nya karena tidak mendapat persetujuan para anggota yang tergabung ,namun keadaan saat ini justru lahan telah direbut secara paksa
- Sehingga jumlah luas tanah lahan yang terbilang sekira 134 ha pada awalnya lalu dengan rangkaian kebohongan menjadi dekira 94 ha dan dengn berbagai macam tipu muslihat dan berbagai macam diasat kotor ,lahan pun direbut kembali dan mengalami pengerucutan dan disepakati menjadi sekira 22 haektar ,namun akan tetapi setelah hendak dilakukan penggarapan ternyata lahan justru telah diserobot lagi oleh masyarakat dan diduga didukung oleh Kepala Kampung Sengkemang karena menghambat dan melarang kembali pihak Kelompok Suhardi K melakukan penggarapan ,
- Atas tindakan dan perbuatan yang dilakukan sangat merugikan banyak pihak ,Dan patut diduga keterkaitan kepala Kampung Sengkemang terhadap perusahaan PT.DSI memiliki kepentingan secara individu atau kelompok ,atas segala upaya dan tindakan yang diperbuat oleh Orang Nomor satu di Kampung sengkemang diduga telah menyalahgunakan wewenang ( Menyalahgunakan Jabatan ) , untuk itu kami Pengurus LSM PENJARA PN DPD RIAU , mengecam keras dan meminta kepada pihak Instansi dan Institusi yang terkait agar dengan segera memberikan tindakan tegas terhadap para oknum yang dimaksud “
Kepada Yth ,
Bapak Kapolda yang sangat kami hormati , Mohon terima dan dengarkan lah asfirasi kami ini ,Sebagai wujud peran serta kami selaku masyarakat yang turut serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Kinerja Aparatur Negara yang bernaung didalam wadah organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau ,untuk itu kami meminta kepada Bapak Kapolda beserta jajaran sudi kiranya menampung Asfirasi dan penyampaian dan menerima sebagai Laporan / Pengaduan pendahuluan dan kami mengharapkan :
- Agar dapat dengan segera memberikan tindakan dan mengambil langkah langkah dan proses penyelidikan terkait dengan adanya laporan / Pengaduan permulaan ,tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan Persekongkolan,Pembiaran dan Mendukung Telah terjadinya tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Oknum mantan Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya dan diduga turut serta Pejabat Depenitip Kepala Kampung Sengkemang
- Dan agar kiranya dapat membentuk TIM Pencari Fakta ,untuk melakukan upaya dan tindakan penyelidikan sesuai dengan kewenangan untuk dapat menerapkan hukum ,sesuai dengan peraturan perundang undangan dan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga turut serta melakukan penyalahgunaan wewenang ( Penyalah gunaan Jabatan
- Mohon kiranya dapat dengan segera memanggil dan memeriksa oknum Mantan Pengurus Koperasi dan oknum Kepala Kampung Sengkemang terkait dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang
- Sangat diharapkan dengan segera memanggil dan memeriksa siapapun pihak -pihak yang terkait dan turut terlibat didalam permasalahan Asset lahan Koperasi Sengkemang Jaya dan Lahan Kelompok SUHARDI K
- Dengan tetap mengacu pada “ Azas Praduga Tidak Bersalah “ Kami sangat berharap dan bermohon agar kiranya. Pihak pihak yang berkompeten yang dalam hal ini ,Penyidik Mapolda Riau dan dapat segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan tugas dan kewenangan
Demikian surat Laporan/ Pengaduan dugaan indikasi tindak Pidana Umum & dan Khusus ini kami buat dan sampaikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia , atas segala tanggaapan ,perhatian dan kerjasama kami ucapkan terimakasih .
DEWAN PIMPINAN DAERAH
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA PEMBAHARUAN NASIONAL
( LSM PENJARA PN ) DPD RIAU
SRETARIS DPD LSM PENJARA PN. KETUA DPD LSM PENJARA PN
( Z U L F A H M I .Msf ) ( FERI AGUS SETIAWAN )
Tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”
Pengertian mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:
- Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
- Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;
- Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Komentar