Investigasi LSM PENJARA

LSM PENJARA PN DPD RIAU LAPOR KAN  OKNUM MANTAN PENGURUS KOPERASI SENGKENANG JAYA PERJUAL BELIKAN TANAH/LAHAN ASSET DESA YANG DIKELOLA KOPERASI DAN LAHAN  KELOMPOK TANI

HASIL INVESTIGASI DAN ANALISA :

Tanah/lahan Asset Desa/Kampung atas Asset Hutan Tanaman Rakyat ( HTR ) Kampung Sengkemang , semenjak diserahkan menjadi Asset Koperasi Sengkemang Jaya dan dipercayakan untuk dikelola oleh para Oknum Pengurus Koperasi KSJ , dan berharap seluruh masyarakat Sengkemang dapat mengambil manfaat melalui potensi lahan guna meningkatkan tarap hidup ekonomi masyarakat 

  • Namun akan tetapi atas segala apa yang menjadi pengharapan dan terkesan hanya menjadi  Sia – sia belaka ,pasalnya tanah/ lahan Desa/ Kampung Sengkemang. Kec.Koto Gasib Kab.Siak ,yang telah diserah terimakan menjadi Asset Koperasi ,kini hanya tinggal status hak kepemilikan yang ada dan akan tetapi secara keseluruhan lahan Asset Koperasi KSJ telah raib dan diduga diperjual beli atau dipindah tangan kan pada pihak pihak lain yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab dan bertidak semena mena


  • Menindakl lanjuti permasalahan yang terjadi dalam akses raibnya lahan Asset Koperasi KSJ , diduga kuat para oknum mantan pengurus Koperasi KSJ dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum ada indikasi Konsfirasi terselubung ,telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan memperjual belikan lahan asset Koperasi KSJ
  • Dan yang lebih ironisnya atas tindakan dan perbuatan ,diduga telah melakukan kolaborasi terhadap lahan Asset Koperasi Sengkemang Jaya secara keseluruhan dan bahkan lahan kelompk tani SUHARD8 K sekira 134 ha turut menjadi korban keserakahan para oknum mantan pengurus koperasi dan Aparatur Pemerintahan Kampung Sengkemang 
  • Tak hanya itu , adapun dampak negatip yang ditimbulkan menyoal permasalahan yang diperbuat ,dan juga terjadi hal yang dinilai sudah diambang batas kewajaran ,akibat yang ditimbulkan yakni menimbulkan konflik lahan  dan telah sekian lamanya terjadi ,namun tak kunjung menemukan titik penyelesaian dan bahkan kian lama permasalahan yang terjadi justru keadaan nya semangkin felik 


  • Koperasi didirikan selayaknya bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya , serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 

Dan selain itu Koperasi mempunyai fungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional ,juga salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia ,sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat
Pada pelaksanaannya, koperasi mempunyai fungsi ganda, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi sosial. Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan kemakmuran bersama secara merata bagi para anggota koperasi. Fungsi ekonomi meliputi:
1. Mempertinggi taraf kesejahteraan
2. Pendemokrasian ekonomi, dan
3. Sebagai urat nadi perekonomian bangsa 

Fungsi sosial ialah memupuk persaudaraan dan kekeluargaan secara gotong royong, yang pada akhirnya diharapkan terbina persatuan dan kesatuan bangsa.

Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka melestarikan sumber daya hutan , HTR merupakan sebuah skema perhutanan sosial  bagi masyarakat di dalam maupun di sekitar kawasan hutan

Pembangunan HTR juga merupakan salah satu cara yang gencar dilakukan pemerintah melalui Kementerian LHK bertujuan untuk mengatasi minim lapangan kerja dan  pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan ,Pemerintah bertekad untuk mewujudkan fungsi hutan bagi kesejahteraan rakyat

Hal ini tercermin dari trobosan yang dibuat dan dilaksanakan oleh mantan Bupati Siak pada masa jabatan nya , telah mengeluarkan surat keputusan pemberian Izin Pencadangan lahan dan Izin Pemanfaatan Kayu kepada Koperasi Sengkemang Jaya pada tahun 2000 yang lalu dan pada  prinsipnya mantan Bupati Siak Drs.H.Arwin AS.SH turut mendukung membangun kebun berbasis POLA KKPA 
Telah berbagai macam trobosan terwujud atas dasar Kewenangan tentang penerbitan perizinan yang awalnya berada pada tingkat pusat, namun saat ini berada di pemerintah daerah 

Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dapat didepenisikan adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan (Pasal 1 angka 19 PP 6/2007 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan dan Pasal 1 angka 4 Permenlhk No. P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan sesuai dengan  Pasal 1 angka 1 Permenhut No. P.55/2011 tentang Tata cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman produksi dan kualitas hutan produksi

1. Areal kawasan : Hutan Produksi.

2. Tenurial ( kepastian hak atas lahan )  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK HTR)

3. Jangka waktu : 35 tahun dapat diperpanjang

LAHAN DAPAT DIKELOLA  OLEH :

1. Perorangan
2. Kelompok
3. Koperasi

Lsm Penjara PN DPD Riau

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Kerja Kelompok Tani SUHARDI- K Bulan Mei 2020 – Juni 2020

LSM FORTARAN DPW RIAU MENGECAM KERAS TINDAKAN DISTRIBUTOR CV.KUALA RAJA