Rujukan Laporan Pengaduan & Pernyataan Sikap Keberatan
Sengkemang Juni 2020
Nomo. : 019/VI/LP.Pid/KSJ-Kop/Siak/2020
Sifat : Penting
Lampiran : 1 Lampiran
Prihal : Rujukan Laporan Pengaduan & Pernyataan Sikap Keberatan
Kepada Yth ,
Bapak Kapolda Riau
Cq : Bapak Direskrimsus
Di Tempat
Dengan Hormat,
Assalamualaikum w wb ,
Puji syukur kehadirat allah Swt yang senantiasa memberikan Rahmat , Hidayah dan Inayahnya , sehingga kita semua dapat beraktifitas seperti biasanya dan tanpa ada kekurangan sesuatu apapun ,
MENIMBANG :
- Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazaskan kepada kekeluargaan dengan tujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama , anggotanya , maupun orang banyak yang membutuhkan
- Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi
- Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan
- Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
- Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila
- Landasan Struktural dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945)
- Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116
- Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya
MENGINGAT :
- Sektor bidang usaha Pengelolaan Lahan Hutan Tanaman Rakyat ( HTR ) Kampung Sengkemang Kec. Koto Gasib Kab.Siak Provinsi Riau ,melalui wadah Koperasi Sengkemang Jaya ( KSJ ) memiliki tujuan pokok menggali potensi pemanfaatan hutan dan lahan , guna mendorong peningkatan kehidupan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan ,sehingga melalui wadah Koperasi Negara dapat menjamin penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan dapat menjalan kan amanat undang undang ( Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
- Hutan Tanaman Rakyat adalah Hutan Tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau Koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
TUJUAN LAHAN HTR :
1. Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan produksi dalam pengelolaan hutan secara lestari
2. Membuka sektor Lapangan kerja dan Usaha bagi masyarakat di sekitar hutan produksi dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakatKeamanan, yang terbangun dari kesadaran masyarakat di sekitarnya akan rasa memiliki, mengelola serta memanfaatkan hasil hutan untuk memenuhi dan meningkatkan kebutuhan hidupnya
3. Membangun kebersamaan, keadilan dan keterbukaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara optimal untuk menuju kelestarian dalam mendukung aspek ekonomi, sosial dan ekologi
2. Membuka sektor Lapangan kerja dan Usaha bagi masyarakat di sekitar hutan produksi dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakatKeamanan, yang terbangun dari kesadaran masyarakat di sekitarnya akan rasa memiliki, mengelola serta memanfaatkan hasil hutan untuk memenuhi dan meningkatkan kebutuhan hidupnya
3. Membangun kebersamaan, keadilan dan keterbukaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara optimal untuk menuju kelestarian dalam mendukung aspek ekonomi, sosial dan ekologi
DASAR HUKUM :
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
5. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
7. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
MEMPERHATIKAN :
1. UU nomor 14 tahun 2008 tentang: Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang : Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
3. Undang Undang No.28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi , dan Nepotisme
4. Amanat UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa tujuan penyelenggaraan kehutanan yang berazaskan kerakyatan dan keadilan,adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan, antara lain dengan :
5. Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan, sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal juga dapat menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, memuat kebijakan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat dengan tujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam pemanfaatan hutan produksi untuk meningkatkan upaya rehabilitasi hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, serta memenuhi permintaan bahan baku industri perkayuan (aspek ekonomi, ekologi dan sosial
7. Kitab Undang Undang Hukum Acara Perdata ( Pasal 1365 KUHPerdata )
8. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana 385 ke-4 KUHPidana : ( Barangsiapa dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu )
9. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
10. Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
11. Undang Undang No.20 Tahun 2001 ,Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 Tentang cara melaksanakan peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
12. PP RI No.68.Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
13. Undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
14. Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia
15. Surat Edaran Gubri tertanggal 14 Desember 2005 nomor 522/ekbang/35.27 itu perihal tindak lanjut Intruksi presiden (Inpres nomor 4 tahun 2005)
16. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
KESIMPULAN :
• Menanggapi Tembusan Surat Laporan Pengaduan Permulaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional DPD Riau No.018/VI/DPD – PJPN/RIAU/2020 tanggal 19 Juni 2020 sangat kami sambut dan tanggapi dengan baik dan secara rasional dan Profesional
• Untuk dan atas nama anggota Koperasi KSJ dan juga selaku Mantan Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya ( KSJ ) yang menjabat pada Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2019 berdasarkan Stuktural ,Kami Nama Nama yang termaktub dibawah ini :
1. DRS.ISWONDO ( Mantan Ketua )
2. PAMUJI ( Mantan Sekretaris )
PERNYATAAN SIKAP :
1. Turut menyampaikan Laporan Pengaduan dan Menyampaikan Pernyataan Sikap Keberatan dan juga membenarkan adanya praduga Negatip yang dialamatkan kepada para Oknum Mantan pengurus Koperasi KSJ atas Dugaan Indikasi Konsfirasi ( Persekongkolan ) yang melibatkan pihak Aparatur Pemerintahan Kampung Sengkemang dalam akses memperjual belikan lahan Hutan Tanaman Rakyat ( HTR ) Sengkemang
2. Selanjutnya dengan secara Presedural dan menjalankan tata tertib Administrasi Negara menurut aturan undang undang yang berlaku dan baik itu izin IPK ,Izin Pencadangan, Izin Penggarapan dll dan dengan tujuan untuk dijadikan perkebunan masyarakat ( KEBUN POLA KKPA )
3. Maka dari itu Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat ,bahwa secara hak menurut aturan dan undang undang , atas nama Koperasi KSJ , lahan Hutan Tanaman Rakyat ( HTR ) Sengkemang sekira 3000 haektar telah menjadi lahan Asset Koperasi Sengkemang Jaya
4. Terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh para pemangku kekuasaan di Kampung Sengkemang dan sebagainya patut diduga kuat benar adanya dengan secara sengaja telah dilakukan
5. Adapun tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh para Oknum Mantan Pengurus Koperasi sebelum periode tahun 2016 s/d tahun 2019 , dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki diduga ada indikasi konsfirasi dengan pihak pihak yang terkait ,diduga tak lain untuk memuluskan tujuan dan adanya maksud tertentu
6. Diduga demi meraup keuntungan atau pun memperkaya diri baik itu untuk diri individu dan kelompok tertentu , sehingga para oknum mantan pengurus Koperasi KSJ yang terdahulu dan dibantu oleh para kroni kroninya telah bertindak semena mena atas jabatan dan kekuasaan nya dan telah meperjual belikan lahan Asset Koperasi secara tidak presedural
7. Oknum Mantan Pengurus Koperasi dengan jabatan dan kewenangan nya didukung penuh oleh pihak Aparatur Pemerintahan Desa/Kampung Sengkemang diduga juga telah bersekongkol dengan kekuasaan nya ,dengan berbagai cara dan rangkaian kebohongan dalih bergabung dengan Koperasi dan merajut hubungan kerja sama dalam akses usaha pengelolaan lahan untuk dikerja sama kan dengan perusahaan dalam bidang Hutan Tanaman Industri ,akan tetapi bukan mendapat keuntungan dan kemakmuran ,namun justru lahan kelompok tani Suhardi K yang dipercayakan,bukannya diserahkan kembali ,akan tetapi lahan sekira 134 ha yang diamanat kan dan dipercayakan oleh ketua Kelompok pada para Oknum Mantan Pengurus Koperasi untuk dikerja samakan dan dikelola , terhitung tahun 2001 hingga 2020 lahan Kelompok Tani SUHARDI K Tak kunjung dikembalikan dan konon raib dan berada dalam kekuasaan pihak pihak lain
8. Telah dapat diyakini dan besar kemungkinan, benar adanya para Oknum Mantan pengurus KSJ dan Pihak Aparatur Pemerintahan Desa/Kampung telah patuy dan layak diduga telah menjadi Kolega dan mendapatkan keuntungan dari pihak Perusahaan dan Pihak pihak luar yang membeli, mengganti rugi, menggarap dan menguasai lahan Asset KSJ
Menindak lanjuti permasalahan yang terjadi didalam tubuh Koperasi Sengkemang Jaya ( KSJ ) baik itu permasalahan internal Koperasi dan turut adanya keterlibatan para Aparatur Pemerintahan Desa/Kampung Sengkemang Kec.Koto Gasib Kab.Siak Provinsi Riau yang telah semena mena dalam kewenangan atas jabatannya sehingga senantiasa berprilaku dan bertindak :
• Menginterpensi
• Mengintimidasi
• Bertindak secara Diskriminatip
• Menerapkan Sikap Arogansi
• Dan menjadikan lawan bagi pihak manapun atau siapapun yang menentang atau mengkritisi segala kebijakan dan keputusan yang dibuat
• Melakukan Penindasan kepada pihak yang hendak mengusik permasalahan terkait lahan HTR Sengkemang yang telah menjadi polemik dan tidak berkesudahan
• Dugaan Persekongkolan yang diperbuat telah banyak merugikan banyak pihak
• Menyebab kan terjadinya kegagalan dan didirikan nya Koperasi Sengkemang Jaya yang bertujuan guna meningkatkan tarap hidup ekonomi masyarakat,namun justru terjadi yang sebalik nya ,atas kesemena menaan yang dilakukan justru menciptakan kesengsaraan masyarakat dan menyebabkan timbul nya konflik sengketa lahan yang tak berpenghujung
Maka dari itu terkait adanya Laporan Pengaduan Permulaan terkait dugaan indikasi Konsfirasi dan Penyalahgunaan dan Jabatan memperjual belikan lahan Koperasi dan Kelompok Tani SUHARDI K ,dan bahkan diduga menjadi Kolega pihak perusahaan dan para pihak pihak yang berinvestasi lahan dan menduduki lahan yang serahkan menjadi asset Koperasi sebagai badan pengelola lahan HTR Sengkemang menurut izin dan peruntukan nya
" Kepada Bapak Kapolda Riau yang sangat kami hormati ,demi tegak nya supremasi hukum dan keadilan dan demi tegak nya sistem administrasi negara yang baik dan terbebas nya sistem jalan nya roda pemerintahan dari pengaruh bahaya laten korupsi ,Kolusi dan Nepotisne ( KKN ) , untuk itu mohon dengarkan dan tanggapilah atas segala asfirasi yang kami sampaikan dan juga telah disambung kan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA PN ) DPD Riau "
Dengan adanya Laporan dan Pengaduan dan Pernyataan Sikap keberatan ini kami buat dengan sebenar benarnya , dan kiranya dapat dijadikan dasar dan bahan pertimbangan ,sebagai landasan dilakukan nya proses Penyelidikan dan penyidikan hukum dan dapat segera mengambil langkah dan menindak apa dan siapapun ,
Dan kami sangat berharap agar kira nya Bapak Kapolda yang sangat kami hormati dapat segera menanggapi asfirasi kami ini dan memproses dan mengambil langkah tindakan hukum , atas tindakan dan perbuatan yang dilakujmkan baik itu tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dan dengan segera menangkap, menjarakan para pihak pihak yang diduga pelaku bilamana terbukti dan yang turut terlibat didalam nya tanpa terkecuali
Demikian Surat Laporan Pengaduan dan Pernyataan Sikap ini dibuat dan tidak mengesampingkan azas praduga tidak bersalah ,atas segala perhatian dan tanggapan yang diberikan kami menghaturkan ucapan terimakasih ......Salam hormat kami “ Wassalam .
Pengurus Koperasi JSJ Periode 2016 - 2019
MANTAN SEKRETARIS KOPERASI. MANTAN KETUA KOPERASI
( PAMUJI. ) ( DRS.ISWONDO. )
Komentar