Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Kab Inhu “ Diduga Abaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Kab Inhu “ Diduga Abaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007

INDRA
GIRI HULU – ,Rabu 20 Desember 2023 , Akibat dari adanya sekolompok
orang warga Kelurahan Pematang Reba diduga telah melakukan penyerobotan
terhadap tanah hak milik yang merupakan tanah asset Pemerintahan Kabupaten
Indra Giri Hulu ,dan alhasil warga yang tidak bersalah turut terkena imbas nya
Adapun
dampak yang ditimbul kan yang disebab kan oleh ulah segelintir orang dan pihak
yang berkepentingan secara tidak bertanggung jawab ,dan diduga ada pihak –
pihak yang telah dengan sengaja menduduki ,menguasai dan bahkan memperjual
belikan tanah yang merupakan Asset Pemkab.Inhu yang telah dilekati dengan bukti
alas hak kepemilikan berupa sertifikat yakni
1.
Sertifikat HAK Pakai ( SHP ) No. 1455 (86) Desa Pematang
Reba
2.
Sertifikat Hak Pakai Nomor 1456
Desa Pematang Reba
3.
Sertifikat HAK Pakai ( SHP ) No. 1457 (83) Desa Pematang Reba
Dan
tak hanya itu dilapangan juga didapati ada nya patok yang dibuat dan dipasang
oleh juru ukur Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kab.Indra Giri Hulu , dan
diketahui telah ada dan dapat terlihat dengan jelas bahwa ada terdapat patok
batas yang tertancap di beberapa titik sudut hamparan pada objek tanah tersebut
Diketahui
tanah/lahan yang dimaksud terletak di RT.006 RW.11 yang berlokasi di jalan
Seminai dan berdasarkan bukti Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan pada tahun
1988 lalu oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indra Giri Hulu dan
kendatipun telah di lekati alas hak berupa sertifikat namun tetap menjadi
korban penyerobotan yang dilakukan oleh orang – orang yang tidak bertanggung
jawab
Dalam
hal ini terdapat sekelompok orang warga Pematang Reba diduga secara terang
terangan menguasai ,menduduki dan bahkan tampak telah didirikan beberapa bangunan
berupa rumah hunian dan bahkan telah terbangun ruko di atas objek tanah yang
konon katanya telah menjadi Asset Pemerintah Daerah
Informasi
dapat terangkum merunut keterangan sumber Ali Hanafiah 70 tahun salah satu
warga masyarakat Kelurahan Pematang Reba ketika diwawancarai awak Media Online dikediaman nya 20/12/2023 ,Jelasnya
Ia
juga mengatakan ,menyikapi permasalahan ini saya atas nama diri pribadi terhadap
kebijakan yang diambil oleh pihak Pemerintahan Kabupaten Indra Giri Hulu telah
melibatkan permasalahan yang timbul dan ditimbulkan dikarenakan adanya dugaan
ketidak becusan dalam mengelola dan pengamanan Asset yang bersifat tetap dan
tidak bergerak dan ini kali kedua nya pada awak media saya sampai kan ,Ujarnya
Lanjut
Ali “ Menyoal Permasalahan ini saya katakan sangat merasa keberatan dan sangat
merasa dirugikan , pasal nya mengapa orang lain yang menduduki ,menguasai dan
bahkan meng hak miliki dan jelas jelas mereka semua mendirikan bangunan berada
didalam patok yang di buat dan ditetapkan oleh juru ukur dari BPN Kab Inhu
dahulunya ,namun bukan nya di usir dan justeru saya dan warga yang lain merasa
terusik dan merasa dirugikan ,bukan nya semua telah jelas ,dari dahulu hingga
saat ini pada hak kepemilikan objek tanah bukan nya bersempadan ,selain itu toh
tanah yang kami kuasai telah nyata dan berada di luar patok batas ukuran bidang
tanah yang konon katanya adalah Tanah Asset Pemda,Tutup nya
Sementara
ditempat terpisah Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan
Nasional ( LSM PENJARA PN ) DPD Provinsi Riau Feri Agus Setiawan pada wartawan Media 20/12/2023, Terang nya ,Terkait permasalahan ini dan agar tidak
terjadi adanya kekeliruan informasi dan dirasa perlu untuk diperjelas dengan
sedetail mungkin ,dan berharap nantinya publik lah yang akan menilai atas
segala sesuatu tindakan dan kebijaksanaan pemerintah daerah ,Ujarnya
Sambungnya
lagi “ Menyangkut permasalahan terkait objek lahan yang dimiliki dan dikuasai
oleh Klien kami ,dan bahwa pada mulanya menjadi daerah permukiman masyarakat seperti
kondisi yang tampak saat sekarang ini dan telah berubah menjadi objek tanah
yang terletak di tempat yang sangat strategis .
Setelah
melalui perguliran waktu yang panjang bahwa luas bidang tanah yang telah sekian
lama digarap dan dikuasai dan pada saat ini objek bidang tanah dengan luas
sekitar 40.000 meter persegi telah dilekati alas hak kepemilikan berupa Surat
Pernyataan Garapan yang di terbitkan oleh Pemerintahan Desa Pematang Reba
,Kec.Rengat Barat Kab.Indra Giri Hulu pada tahun 1990 guna melaksanakan tertib
administrasi dibidang pertanahan dengan nomor Registrasi Surat : 71 /
SP/503.34/1990 tanggal 28 Desember 1990
Tak
hanya itu Ia juga menambahkan “ Bahwa keadaan objek lahan yang di khawatir kan
akan di Klaim secara paksa oleh pihak pemerintahan Pemkab Inhu melalui salah
satu Instansi Badan Pengelolaan Keuangan
Dan Asset Daerah dan keadaan objek lahan telah menjadi daerah permukiman
masyarakat
“
Dan berdasarkan hasil investigasi dan peninjauan pada objek tanah yang di persoal
kan ,dan diketahui objek tanah lahan yang dimiliki dan dikuasai oleh Klien kami
Ali Hanafiah & Cs sesungguh nya berada di luar patok yang dibuat dan
ditetap kan oleh petugas juru ukur BPN pada masanya
Menurut
hemat kami didalam permasalahan ini ,didapati adanya kejanggalan dan diduga
terdapat indikasi penyerobotan yang dilakukan pihak lain dan dapat dibukti kan
berdasarkan fakta yang ada bahwa didapati masyarakat membangun yang berada
didalam patok BPN dan atau membangun diatas objek tanah/lahan yang telah
ditandai dengan patok batas hasil juru ukur petugas BPN terdahulu
Dan
juga diduga kuat bahwa pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Indra Giri Hulu, Melalui Badan Pengelolaan Keuangan & Asset
Daerah Kab.Inhu Bidang Asset terindikasi tidak melaksanakan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengendalian , Penyelamatan Pengamanan
dan penertiban dalam upaya pengurusan barang milik daerah secara fisik,
administratif dan tindakan hukum diduga tidak dilaksanakan dengan baik dan tidak
dengan sebagaimana mestinya
Dalam
hal ini demi tegak nya supremasi hukum dan keadilan dan demi tegak nya sistem
administrasi negara yang baik Dibidang Pertanahan dan agar dapat terselesaikan
nya konflik yang terjadi ditengah tengah masyarakat ,untuk itu diminta agar
kiranya pihak yang terkait dan paling berkompeten Badan Pertanahan Nasional
Kab.Indra Giri Hulu agar dapat segera melakukan upaya mencarikan solusi dan
jalan penyelesaian ,
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Inhu Hermansyah Simatupang, A.Ptnh., M.H. melalui Kepala Seksi SP SUSILO ketika dimintai tanggapan oleh awak media , yakni perihal permasalahan tanah Asset Pemda dan sertifikat hak milik ,untuk dapat di koordinasikan guna mencarikan solusi dan jalan penyelesaian 19/12/2023 ,melalui seluler Ia mengatakan ,
“
Maaf mas saya lagi ada zoom ,kalau Menyoal permasalahan sertifikat hak milik
dan adanya upaya klaim lahan dan mengakui objek lahan adalah benar tanah Asset ,
hal ini silahkan tanya ke pihak pemda ya
dan tanyakan apa dasar nya , katanya
“ Jawabnya lagi “ Jika permasalahan sudah disampaikan secara birokrasi ke kami atau
telah ada surat masuk ke kami ,untuk itu silahkan di tanyakan ke bagian seksi 5 ya boss , Tutupnya ,Bersambung
Komentar